PDIP: Putusan MK Melegalkan Indonesia Negara Kekuasaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: istimewa/antara)

JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan lima poin sikap dalam merespons hasil putusan MK yang telah dibacakan terkait penolakan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, keputusan MK seharusnya berdasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih dan hati nurani.

"Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto.

Hasto kemudian membacakan poin pertama atas sikap PDIP terhadap hasil putusan sengketa Pilpres 2024. Intinya PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan dan melupakan kaidah etika dan moral. Di sisi lain, PDIP mengapresiasi kepada tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion.

"Jadi, kami mengucapkan terima kasih, mengapresiasi terhadap beberapa hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran. Untuk pertama kalinya sengketa pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," jelas Hasto.

Berikut 5 Poin Sikap PDIP terhadap Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

1. PDI Perjuangan menilai, bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Populism melalui penyalahgunaan kekuasaan.

2. PDI Perjuangan menilai, bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.

3. PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.  

4. Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.

5. PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu.

Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.