Usai Pembatalan UKT, Mendikbudristek Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa Baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Senin (27/5/2024).

Mendikbudristek kemudian menyampaikan beberapa hal penting sebagai tindak lanjut. Selain tidak adanya kenaikan UKT tahun ini, Mendikbudristek meminta perguruan tinggi  'jemput bola' ke calon mahasiswa baru.

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Menteri Nadiem seperti dalam siaran persnya yang diterima pada Senin (27/5/2024) malam.

Selain itu, Mendikbudristek juga menyatakan, bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

Sebelumnya di Istana Negara, Mendikbudristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen Prof Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelas Menteri Nadiem.

(nnn)


Baca juga artikel terkait ini:

- Ini Alasan Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

- Di Tengah Isu Kenaikan UKT, Mendikbudristek Nadiem Makarim Dipanggil Presiden Jokowi

- Tok! Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.