Menaker Terbitkan Surat Edaran Larang Ketentuan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja. Ia sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminitif lainnya dalam rekrutmen kerja.

Menurut Yassierli, rekrutmen pekerjaan saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli kepada awak media di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 itu berisi tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan bagian dari pembangunan nasional. Ia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang laik.

Menaker RI ini pun tak menampik bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya. “Poin utama dari SE ini adalah melarang diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja.”

Namun, terkait pembatasan usia, Yassierli mengatakan, ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian. Pertama adalah untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; lalu kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Menaker RI juga mengatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. “Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja.” 

Melalui SE ini pula, Menaker RI berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan. “Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” ujar dia menendaskan.


(ant/eye)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.