GEBRAK.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam komentar pers yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026), Hendardi menilai Kejaksaan Agung tidak menunjukkan langkah yang mencerminkan komitmen membersihkan institusinya sendiri.
"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi.
Menurut Hendardi, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Hendardi menjelaskan, sebelum perkara ditangani Kejaksaan Agung, keduanya disebut telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan beralih ke Kejaksaan Agung, status keduanya berubah menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang dinilai memadai kepada masyarakat. Kini status itu dikabarkan berubah lagi.
"Perubahan status hukum seseorang dalam proses pidana bukan tindakan administratif biasa. Hal itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujar Hendardi.
Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan terhadap Febrie Adriansyah setelah perkara berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Hendardi menilai informasi yang muncul justru sebatas pencegahan ke luar negeri selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya, sementara belum terlihat adanya langkah serupa dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum adanya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Hendardi, memang tidak semua tersangka wajib ditahan. Namun dalam perkara dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, keputusan untuk tidak melakukan penahanan seharusnya disertai argumentasi hukum yang terbuka kepada publik.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang muncul justru dugaan adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum," tuding Hendardi.
Hendardi menilai rangkaian kejanggalan tersebut memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh institusi yang pernah dipimpin atau menjadi tempat berkarier pihak yang diperiksa. Ia menegaskan prinsip penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan secara adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata masyarakat.
"Justice must not only be done, but must be seen to be done," ujar Hendardi.
Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut agar proses hukum berlangsung lebih independen dan mampu memulihkan kepercayaan publik.
Menurut Hendardi, KPK memiliki legitimasi hukum maupun moral untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, terutama apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
Hendardi juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dan mengambil langkah kelembagaan agar penanganan perkara dilakukan oleh institusi yang memiliki independensi lebih kuat.
"Janji Presiden untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di depan mata dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia," kata Hendardi.
Selain mendesak pengambilalihan perkara oleh KPK, Hendardi meminta Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Menurutnya, penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun kemungkinan memengaruhi saksi dalam proses penyidikan.
Di akhir pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Hendardi menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, serta bebas dari perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pandangan dan desakan yang disampaikan SETARA Institute.
(Sumber: SETARA Institute)
