Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Pesta Ultah di Setiabudi, 9 Pria Diamankan Polisi
![]() |
Pesta seks sesama pria/ilustrasi. (Foto: Pixabay) |
JAKARTA -- Kepolisian mengungkap ulang tahun (ultah) menjadi kedok pesta seks sesama jenis di hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5/2025) dini hari pukul 01.45 WIB. Awalnya, kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Sabtu (24/5/2025) pukul 22.00 WIB.
"Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silakan yang penting bisa gantian," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025), dikutip dari Antara.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kamar yang memiliki aktivitas mencurigakan bukan di kamar hotel nomor 826, tetapi kamar hotel nomor 824.
Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB. "Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K dengan harga Rp 1.179.750 per hari melalui aplikasi," katanya.
Kemudian, besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki. "Yang kemudian ke sembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi," kata Kompol Firman.
Kepolisian telah mengamankan sembilan orang dari peristiwa tersebut, yakni DRH (33 tahun) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan. "Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," jelas Kompol Firman.
Kepolisian mengungkapkan alasan pelaku berinisial DRH (33) menggelar pesta seks sesama jenis di hotel berbintang di Setiabudi, Jakarta Selatan, karena mengalami trauma masa kecil. "Jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil mungkin ada traumatik," cetus Kompol Firman.
Kompol Firman mengatakan pelaku dulunya semasa kecil juga mengalami kejadian yang serupa, yakni dilecehkan oleh sesama jenis. Trauma itu kemudian membentuk dirinya untuk menjadi bagian sesama penyuka jenis hingga dirinya bergabung dalam sebuah komunitas. Pihaknya juga memastikan pelaku tidak menggunakan narkoba usai menjalani tes urine.
Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025. Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan Rp 7,5 miliar.
(ant/eye)
Post a Comment