BNPP Survei Identifikasi dan Cek Kondisi Jalur tidak Resmi di Perbatasan RI-Timor Leste

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara (Deputi I) Dr. Nurdin memimpin langsung survei identifikasi jalur tidak resmi (JTR) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), wilayah yang berbatasan langsung antara Indonesia dan Timor Leste, Kamis (14/8/2025). (Foto: Humas BNPP RI

MALAKA, NTT -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara (Deputi I) Dr. Nurdin memimpin langsung survei identifikasi jalur tidak resmi (JTR) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Survei dilakukan di wilayah yang berbatasan langsung antara Indonesia dan Timor Leste, Kamis (14/8/2025).

Survei ini bertujuan untuk memetakan kondisi aktual di lapangan terkait jalur-jalur lintas batas yang tidak resmi, sekaligus mengkaji opsi pengelolaan perlintasan jalur tidak resmi agar keamanan dan ketertiban masyarakat di perbatasan tetap terjaga.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara (Asdep Tasbar) BNPP RI Budi Setyono, Kepala PLBN Motamasin Engelberthus Klau, Satgas Pamtas RI-RDTL, jajaran pegawai BNPP RI, serta unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS).

Dalam peninjauan lapangan, rombongan Deputi I berkesempatan untuk meninjau langsung titik Auxiliary Pilar sebagai titik patok batas negara antara Indonesia dan Timor Leste.

Dr Nurdin menjelaskan bahwa pemerintah kedua negara sebenarnya telah menyediakan jalur resmi berupa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Pos Lintas Batas (PLB). Namun, faktor jarak pos yang jauh dari permukiman dan kebiasaan masyarakat menyebabkan sebagian warga tetap melintas melalui jalur tidak resmi.

“Supaya kita dapat memberikan perlindungan dan pengawasan optimal, semua jalur tidak resmi perlu kita survei. Harapannya, ke depan jalur-jalur ini bisa kita kelola dengan baik,” ujar Dr Nurdin.

Survei yang berlangsung pada 14-15 Agustus 2025 ini mencakup penelusuran sepanjang 27 kilometer garis perbatasan di Kabupaten Malaka. Menurut Dr Nurdin, hasil survei akan menghasilkan tiga rekomendasi strategis.

“Pertama, jika jalur tidak resmi memenuhi kriteria, statusnya bisa kita tingkatkan menjadi PLB atau PLBN. Kedua, kita akan memperkuat penempatan personel agar Pos Pamtas dapat mengawasi JTR. Ketiga, jika perlu ditutup, kita akan menutup jalur tersebut dengan konsekuensi memperkuat sarana dan prasarana di kawasan perbatasan sehingga masyarakat bisa melintas melalui jalur resmi,” jelas Dr Nurdin.

BNPP RI menegaskan bahwa pengelolaan jalur perbatasan adalah bagian dari upaya mewujudkan perbatasan negara yang aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Dengan pemetaan yang akurat dan koordinasi lintas instansi, jalur tidak resmi diharapkan dapat diatur sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat fungsi perbatasan sebagai gerbang negara yang berdaulat.


(Humas BNPP RI)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.