CORE Indonesia Bongkar Isi Kesepakatan Tarif RI–AS: Bukan “Great Deal”, Justru Berat Sebelah

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja menyepakati rincian tarif resiprokal yang disebut Gedung Putih sebagai “great deal” menuju era baru hubungan bilateral. (Foto Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA -- Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja menyepakati rincian tarif resiprokal yang disebut Gedung Putih sebagai “great deal” menuju era baru hubungan bilateral. Namun lembaga riset ekonomi CORE Indonesia menilai hasil perundingan tersebut justru berpotensi merugikan Indonesia dan mencerminkan pola baru eksploitasi negara berkembang.

Kesepakatan yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 waktu Amerika Serikat oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto itu dinilai memiliki ketimpangan besar antara kewajiban Indonesia dan keuntungan yang diperoleh.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (20/2/2026), CORE Indonesia menyebut detail perjanjian sepanjang 45 halaman menunjukkan dominasi kepentingan ekonomi AS, mulai dari sektor investasi, perdagangan digital, pertanian, mineral, hingga jasa.

Komitmen Indonesia Membengkak Tajam

Salah satu poin yang disorot adalah lonjakan komitmen komersial Indonesia yang meningkat drastis dari 22,7 miliar dolar AS menjadi 33 miliar dolar AS atau sekitar Rp557 triliun.

Kenaikan terbesar berasal dari kewajiban pembelian pesawat yang melonjak dari 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS. Selain itu, Indonesia juga diwajibkan melakukan investasi di AS serta membuka akses luas bagi perusahaan Amerika di pasar domestik.

Sebagai imbalannya, Indonesia memperoleh tarif resiprokal sebesar 19 persen—lebih rendah dari rencana awal 32 persen, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan tarif sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

CORE menilai manfaat tersebut tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung Indonesia, terlebih AS tetap memiliki kewenangan mengenakan tarif tambahan secara sepihak dan bahkan dapat mengakhiri perjanjian dalam waktu singkat.

Kebijakan Non-Tarif Dinilai Melemahkan Perlindungan Konsumen

Perjanjian juga mencakup penyesuaian kebijakan non-tarif, seperti inspeksi, sertifikasi, dan standar produk. CORE menilai langkah ini berpotensi memperlancar masuknya barang AS sekaligus melemahkan perlindungan bagi konsumen dan produsen dalam negeri.

Poin yang paling disorot adalah rencana penghapusan kewajiban sertifikasi halal serta label tertentu untuk produk AS. Kebijakan tersebut dianggap tidak selaras dengan karakter masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

Selain itu, penghapusan hambatan non-tarif berpotensi mengurangi peluang industri jasa sertifikasi nasional, baik milik BUMN maupun swasta.

Kedaulatan Ekonomi Dinilai Tergerus

CORE juga menilai kesepakatan tersebut berpotensi mengurangi kedaulatan ekonomi Indonesia. Dokumen perjanjian memuat kewajiban konsultasi dengan AS terkait kebijakan perdagangan tertentu, termasuk kerja sama ekonomi dengan negara lain.

Indonesia bahkan berisiko kembali dikenakan tarif tinggi jika menjalin perjanjian yang dianggap merugikan kepentingan AS. Klausul ini dinilai dapat membatasi ruang gerak Indonesia dalam menentukan kebijakan ekonomi secara mandiri.

Ekspor Terbatas, Impor Berpotensi Meningkat

Meski beberapa komoditas ekspor Indonesia seperti tekstil memperoleh tarif nol persen, kebijakan tersebut hanya berlaku dalam batas kuota tertentu. Di sisi lain, Indonesia diminta menghapus berbagai pembatasan impor terhadap produk AS.

CORE memperkirakan kondisi ini akan meningkatkan arus impor barang dan jasa dari Amerika Serikat tanpa memberikan keuntungan signifikan bagi ekspor nasional.

AS juga disebut akan memperoleh akses lebih luas pada sektor jasa strategis seperti digital dan keuangan.

Hilirisasi dan Petani Lokal Terancam


Di sektor sumber daya alam, Indonesia diwajibkan melonggarkan pembatasan ekspor mineral kritis serta aturan kandungan lokal. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan strategi hilirisasi yang selama ini menjadi prioritas nasional.

Sementara di sektor pertanian, Indonesia berkomitmen membeli produk AS senilai 4,5 miliar dolar AS dengan target volume tertentu. CORE menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani lokal karena produk impor akan semakin mudah masuk.

CORE Minta Pemerintah Ajukan Amandemen

Berdasarkan berbagai catatan tersebut, CORE Indonesia merekomendasikan pemerintah segera meninjau ulang kesepakatan tarif tersebut dan mengajukan amandemen pada poin-poin yang dinilai merugikan.

Fokus perbaikan diharapkan mencakup kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, serta komitmen komersial yang terlalu berat bagi Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan strategi diplomatik untuk mengantisipasi reaksi mitra dagang lain seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa yang berpotensi mempersoalkan perlakuan khusus terhadap AS.

CORE menegaskan bahwa kepentingan ekonomi nasional, perlindungan konsumen, serta keberlangsungan industri dalam negeri harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjanjian perdagangan internasional.

(CORE Indonesia)

Posting Komentar untuk "CORE Indonesia Bongkar Isi Kesepakatan Tarif RI–AS: Bukan “Great Deal”, Justru Berat Sebelah"