Praperadilan yang Diajukan Nadiem Makarim akan Disidangkan di PN Jaksel Pekan Depan
![]() |
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: setkab.go.id) |
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim pada pekan depan. Nadiem merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," ujar Humas PN Jaksel Rio Barten di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dilansir dari Antara.
Rio mengatakan, pokok permohonan yang diajukan Nadiem sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka. Adapun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung.
Pada Selasa (23/9/2025), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pengajuan gugatan praperadilan itu diwakili kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi. "Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar Hana.
Hana mengatakan, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang mengaudit itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," cetus Hana.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Namun, untuk nilai kerugian negara yang resmi, saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
(antara)
Post a Comment