Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah di Depok Jadi Tersangka, Motifnya Soal Cinta yang Ditolak

Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025). (Foto: Humas Polres Metro Depok)


JAKARTA -- Kepolisian mengungkapkan motif tersangka H (23 tahun) melakukan teror bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Ini karena tersangka merasa kecewa dengan seorang gadis bernama Kamila Hamdi yang namanya disebut sebagai pengirim email.

"Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila Hamdi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025), dikutip dari Antara.

Made Oka menambahkan, Kamila sempat berpacaran dengan tersangka pada tahun 2022 namun telah berakhir. Tersangka H diketahui sudah sering melakukan teror ataupun pengancaman bukan hanya ke Kamila Hamdi, tapi juga ke pihak kampus.

"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumah Kamila, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," jelas Made Oka.

Made Oka juga menyebutkan, tersangka H melakukan peneroran untuk mencari perhatian kepada Kamila karena sejak putus ataupun lamarannya ditolak, H sudah tidak dipedulikan lagi oleh Kamila. "Sampai akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu meneror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok," katanya.

Terkait email yang mengatasnamakan Kamila, Made Oka menyebutkan, tersangka H sengaja membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Kamila. "Tersangka H ini juga membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Kamila dan juga keterangan dari tersangka bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Kamila."

Kepolisian telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12). "Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Made Oka.

Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. "Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, handset atau device yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut," katanya.

Made Oka menambahkan, kepolisian juga sudah melakukan pmeriksaan terhadap saksi-saksi terutama kepada Kamila Hamdi. "Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," katanya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Kemudian Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai. "Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka," kata Made Oka menandaskan.


(ant/end)


Posting Komentar untuk "Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah di Depok Jadi Tersangka, Motifnya Soal Cinta yang Ditolak"