Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen RI, Gogot Suharwoto, menyatakan e-Rapor merupakan pelengkap ekosistem penilaian yang kredibel sebagai sistem penilaian digital yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Ini e-Rapor membuat proses penilaian menjadi lebih sistematis, akurat, dan transparan. Data capaian belajar peserta didik langsung tersinkronisasi ke Dapodik, mendukung kebijakan nasional," ujar Dirjen Gogot di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dirjen Gogot memastikan, e-Rapor juga menjadi jawaban terhadap masalah dokumen yang hilang saat terjadi bencana. Rapor setiap siswa akan tersimpan dengan aman secara digital di dalam sistem e-Rapor.
Sementara itu, Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Ditjen Paud Dasmen Kemendikdasmen, Winner Jihar Akbar, menjelaskan aplikasi e-Rapor telah menjadi bagian penting dalam upaya digitalisasi pembelajaran di Indonesia. Sejak pertama dikembangkan, aplikasi ini terus membantu sekolah dalam mengelola dan melaporkan hasil belajar secara efisien, akurat, dan transparan.
"Sebuah sistem yang terintegrasi dengan Dapodik menjadikan e-Rapor sebagai alat yang tidak hanya memudahkan proses administrasi. Lebih penting, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data yang valid di satuan pendidikan," kata Winner.
Winner menyatakan, e-Rapor menjawab tantangan efisiensi administrasi bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan sistem digital, pencatatan nilai dilakukan tanpa banyak kertas.
Keunggulan pengelolaan rapor menjadi digital, terotomatisasi, dan terintegrasi dalam satu platform membuat guru cukup masuk ke akun masing-masing serta menginput nilai pada kolom yang telah tersedia.
Pada akhirnya, hal ini membuat kolaborasi meningkat karena semua guru mengakses sistem yang sama, sehingga dapat dilihat bersama dan disinkronisasi.
Terakhir, dalam sinkronisasi e-Rapor ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), operator cukup memastikan seluruh nilai telah diinput dalam satu proses. Basis data yang eligible digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Selain SMA, pembagian rapor versi digital melalui aplikasi e-Rapor juga berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aplikasi ini memastikan bahwa seluruh proses penilaian berjalan secara transparan, sistematik, dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Sebelum berlakunya e-Rapor, proses pengelolaan nilai di tingkat SMA masih menghadapi berbagai kendala klasik. Guru seringkali terjebak dalam tumpukan kertas dan penggunaan spreadsheet sederhana yang tidak terintegrasi. Hal ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menguras sumber daya yang besar hanya untuk urusan administratif.
Pada rapor manual, proses pengelolaannya dilakukan menggunakan kertas atau spreadsheet sederhana. Memakai banyak kertas karena guru harus menilai beberapa aspek pembelajaran secara manual.
Kendala lainnya, pelibatan pemangku kepentingan, komunikasi, dan kolaborasi antar-guru mata pelajaran seringkali terputus. Penyebabnya, karena data tersimpan secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Dengan rapor manual, para operator juga harus menginput nilai rapor ke PDSS secara manual sesuai jumlah dan mata pelajaran karena tidak terintegrasi.
(damr/bkhm setjen kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Resmi Berlaku, Ini Kelebihan e-Rapor untuk SMA Versi 2025: Lebih Akurat, Transparan, dan Terintegrasi"