![]() |
| Pemerintah memperkuat kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) lintas kementerian. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen) |
GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah memperkuat kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) lintas kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan implementasi upacara bendera berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari penguatan karakter sekaligus penanaman nilai cinta tanah air di kalangan pelajar.
“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Upacara Bendera Minimal Setiap Senin dan 17 Agustus
Dalam SEB tersebut ditegaskan bahwa upacara bendera di satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan paling sedikit pada:
* Setiap hari Senin pagi
* Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus
* Hari besar nasional lainnya
Kebijakan ini menjadi acuan seragam bagi sekolah umum maupun madrasah, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya. Dengan terbitnya SEB ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 serta Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ikrar Pelajar Indonesia Dibacakan Serentak
Salah satu poin penting dalam SEB adalah penyeragaman pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia dalam setiap upacara bendera. Ikrar tersebut berisi lima komitmen utama pelajar, yakni:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menghormati dan mencintai orang tua dan guru
3. Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh
4. Rukun dengan teman
5. Mencintai tanah air Indonesia
Penyeragaman ini dinilai sebagai langkah strategis membangun kesadaran kolektif pelajar terhadap nilai kebangsaan dan etika sosial.
Penguatan karakter melalui kegiatan rutin seperti upacara sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional, termasuk pengembangan Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka yang menekankan aspek religiusitas, gotong royong, kemandirian, serta nasionalisme.
Lagu Penguat Nilai Persatuan
SEB juga menganjurkan agar setelah pelaksanaan upacara hari Senin, peserta didik menyanyikan atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” atau “Kurikulum Berbasis Cinta” sebagai penguatan nilai persaudaraan dan harmoni sosial.
Pendekatan kultural ini diharapkan mampu menanamkan nilai kebersamaan secara lebih menyenangkan dan kontekstual bagi generasi muda.
Peran Gubernur dan Kepala Daerah Diperkuat
Tak hanya berhenti di level pusat, SEB tersebut juga menegaskan peran Gubernur serta Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan implementasi kebijakan di daerah.
Sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah ini memperkuat mandat pembinaan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi pemerintahan daerah.
Kemendikdasmen menilai, penguatan upacara bendera bukan sekadar seremoni rutin, melainkan instrumen pendidikan karakter yang efektif jika dilaksanakan secara konsisten dan bermakna.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semangat kebangsaan, kedisiplinan, serta rasa tanggung jawab sosial semakin mengakar dalam diri pelajar Indonesia, terutama di tengah dinamika global yang terus berkembang.
(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Terbitkan SEB Bersama Kemenag dan Kemendagri: Upacara Bendera Wajib Lebih Masif "