![]() |
| Wacana revitalisasi internal TNI yang disampaikan Mabes TNI menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: SETARA Institute) |
Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID; JAKARTA – Wacana revitalisasi internal TNI yang disampaikan Mabes TNI menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Alih-alih dianggap sebagai langkah pembenahan, agenda tersebut justru menegaskan urgensi “darurat reformasi TNI” yang dinilai berjalan mundur.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyampaikan bahwa revitalisasi internal menjadi agenda penting pasca-pertemuan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Agenda itu mencakup penindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum, pemberian sanksi keras, hingga proses melalui mekanisme peradilan militer.
Namun, koalisi yang terdiri atasorganisasi masyarakat sipil mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
“Menghukum prajurit melalui peradilan militer dalam kasus tindak pidana umum bukanlah solusi bagi korban. Itu justru memperpanjang impunitas,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Peradilan Militer Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Koalisi menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Artinya, penanganan tindak pidana umum harus didasarkan pada jenis kejahatan, bukan pada siapa pelakunya.
Mereka merujuk Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI yang menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Dalam konteks kasus penyiraman air keras pada aktivis HAM Andrie Yunus, koalisi mendesak agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer ataupun koneksitas.
“Tidak boleh ada kelompok warga negara yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam sistem peradilan,” demikian pernyataan koalisi.
Pencopotan Kepala BAIS Dinilai tak Cukup
Koalisi juga menilai langkah mencopot Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bukanlah jawaban atas tuntutan keadilan.
Menurut mereka, akuntabilitas baru bisa dibuktikan apabila kasus Andrie diproses secara transparan melalui mekanisme peradilan umum.
Lebih jauh, koalisi mendesak reformasi serius terhadap BAIS. Selama ini, lembaga intelijen strategis tersebut disebut kerap disalahgunakan, termasuk dalam dugaan keterlibatan pada peristiwa kerusuhan Agustus 2025 lalu dan kasus Andrie Yunus.
Koalisi menekankan bahwa dalam negara demokrasi, kritik dan perbedaan pendapat bukan ancaman keamanan nasional.
“Intelijen strategis seharusnya fokus pada ancaman eksternal terhadap kedaulatan negara, bukan mengawasi atau bahkan melakukan kekerasan terhadap warga sipil,” tulis koalisi.
Soroti Kembalinya Gejala Dwifungsi
Selain soal peradilan, koalisi menyoroti semakin luasnya keterlibatan militer dalam ranah sipil. Mereka menilai gejala dwifungsi kembali menguat, terlihat dari penempatan perwira aktif di jabatan sipil, keterlibatan dalam proyek pemerintah, hingga penguatan struktur teritorial.
Fenomena tersebut disebut sebagai tanda menguatnya militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik.
Koalisi juga menyinggung penghidupan kembali jabatan kepala staf teritorial serta pembentukan batalion pangan di berbagai daerah sebagai indikasi arus balik reformasi. “Kondisi ini menunjukkan reformasi TNI berada di titik kritis,” tegas mereka.
10 Tuntutan Koalisi
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengajukan sepuluh tuntutan, di antaranya:
1. Menuntaskan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum.
2. Memproses hukum Kepala BAIS yang telah dicopot.
3. Mendesak evaluasi terhadap Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
4. Menghentikan penempatan militer aktif di jabatan sipil.
5. Mereformasi sistem peradilan militer agar tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
6. Mengembalikan militer ke fungsi pertahanan negara dan membatasi operasi selain perang di dalam negeri.
7. Menghentikan pelibatan militer dalam proyek-proyek sipil pemerintah.
8. Melakukan modernisasi alutsista secara transparan serta meningkatkan kesejahteraan prajurit.
9. Membentuk tim reformasi TNI yang independen dan akuntabel.
10. Mereformasi BAIS dan sistem intelijen secara menyeluruh.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, SETARA Institute, dan sejumlah lembaga lainnya, menilai reformasi sektor keamanan tidak bisa ditunda lagi.
“Ini bukan sekadar revitalisasi internal. Ini darurat reformasi TNI demi menyelamatkan demokrasi dan negara hukum,” tutup pernyataan tersebut.
(Sumber: Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan)

Posting Komentar untuk "Koalisi Masyarakat Sipil: Bukan Revitalisasi, tapi Darurat Reformasi TNI!"