![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: setkab.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, tak ada kompromi bagi platform digital yang tidak patuh.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam, Meutya menyampaikan pesan tegas kepada seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” kata Meutya.
Meutya menekankan bahwa setiap entitas bisnis, termasuk platform global, wajib tunduk pada hukum nasional.
Perlindungan Data Anak Jadi Prioritas
PP Tunas lahir sebagai respons atas meningkatnya risiko eksploitasi data anak di ruang digital. Pemerintah menilai, praktik pengumpulan dan monetisasi data anak tanpa perlindungan memadai telah menjadi isu serius secara global.
Meutya mencontohkan berbagai kasus hukum di sejumlah negara yang menunjukkan bagaimana data dan privasi anak dapat dieksploitasi secara tidak etis.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data anak saat ini tersebar di berbagai platform, sementara anak-anak belum memahami mana informasi yang layak dibagikan,” ujar Meutya.
Sejalan dengan itu, laporan lembaga internasional seperti UNICEF dan OECD dalam beberapa tahun terakhir juga menyoroti pentingnya regulasi perlindungan anak di ruang digital, termasuk penguatan tata kelola data dan pembatasan konten berisiko.
Delapan Platform Jadi Fokus Awal
Pada tahap awal implementasi, PP Tunas membatasi akses dan pengelolaan risiko pada delapan platform digital yang dinilai memiliki paparan tinggi terhadap pengguna anak, yakni:
* YouTube
* TikTok
* Facebook
* Threads
* Instagram
* X
* Bigo Live
* Roblox
Dari hasil evaluasi awal Kementerian Komdigi:
- Patuh Penuh: Platform X, Bigo Live
- Kooperatif Sebagian: TikTok, Roblox
- Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram, YouTube
Meutya mengapresiasi platform yang telah menunjukkan kepatuhan, namun mengingatkan bahwa evaluasi akan terus berjalan.
Prinsip Universal dan Nondiskriminatif
Menkomdigi menegaskan bahwa perlindungan anak bersifat universal. Platform global tidak boleh menerapkan standar berbeda antarnegara.
“Jika aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, maka di Indonesia pun harus diterapkan. Prinsipnya universalitas dan nondiskriminatif,” kata Meutya.
Menurutnya, fitur keamanan dan pengaturan privasi yang sudah diterapkan secara global semestinya juga diberlakukan penuh di Indonesia.
Ancaman Sanksi: Teguran hingga Pemutusan Akses
Sebagai turunan dari PP Tunas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:
1. Surat teguran
2. Penghentian akses sementara
3. Pemutusan akses (blocking)
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Meutya.
Kebijakan ini selaras dengan mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi perlindungan data pribadi yang telah berlaku sebelumnya.
Momentum Penguatan Ekosistem Digital Aman Anak
PP Tunas menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah membangun ekosistem digital yang aman bagi generasi muda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penetrasi internet di kalangan anak dan remaja Indonesia terus meningkat setiap tahun.
Tanpa regulasi yang tegas, risiko seperti eksploitasi data, paparan konten berbahaya, hingga kecanduan digital semakin sulit dikendalikan.
Dengan pemberlakuan efektif mulai 28 Maret 2026, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap pelanggaran perlindungan anak di ruang digital telah berakhir.
Kini, kepatuhan bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban hukum.
(Sumber: Pernyataan resmi Menkomdigi, PP No 17/2025 tentang Pelindungan Tata Kelola PSE dalam Pelindungan Anak)

Posting Komentar untuk "PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026, Pemerintah: Tak Ada Ampun bagi Platform yang Abai Lindungi Anak"