Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID; JAKARTA – Gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan memantik kecaman keras dari SETARA Institute. Lembaga tersebut menilai serangan militer Israel terhadap kontingen Indonesia merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan mengancam kredibilitas misi perdamaian dunia.
Tiga prajurit TNI yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu M. Nur Ichwan. Mereka tergabung dalam Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S yang menjalankan mandat misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Dalam siaran pers tertanggal 1 April 2026, SETARA Institute menyampaikan duka cita mendalam serta simpati kepada prajurit lain yang mengalami luka berat dalam insiden tersebut.
Disebut Langgar Konvensi Jenewa dan Resolusi DK PBB
Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute, Merisa Dwi Juanita, menegaskan bahwa serangan tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa di wilayah konflik.
“Serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan pasukan perdamaian sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Ini juga bertentangan dengan mandat UNIFIL dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006,” ujar Merisa.
Resolusi 1701 yang diadopsi Dewan Keamanan PBB pasca-perang Lebanon 2006 menjadi dasar operasional UNIFIL untuk menjaga stabilitas di perbatasan Lebanon-Israel. Mandat tersebut mengharuskan semua pihak menghormati keberadaan pasukan penjaga perdamaian PBB.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai insiden ini dapat melemahkan kepercayaan global terhadap mekanisme keamanan internasional.
“Jika serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dibiarkan tanpa akuntabilitas, maka kredibilitas sistem hukum internasional akan runtuh. PBB harus menjamin prinsip non-repetition atau ketidakberulangan,” tegas Halili.
Desak PBB Lakukan Investigasi Transparan
SETARA Institute mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel sesuai hukum humaniter internasional. Pemerintah Indonesia dan otoritas UNIFIL juga diminta aktif mendorong proses investigasi tersebut.
Menurut SETARA, perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan kewajiban mutlak dalam kerangka hukum konflik bersenjata internasional. Serangan terhadap mereka berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran serius (grave breaches).
Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan TNI
Selain aspek diplomasi internasional, SETARA juga mendorong pemerintah dan TNI melakukan evaluasi internal terhadap sistem perlindungan pasukan di wilayah berisiko tinggi.
Merisa menekankan pentingnya:
* Peninjauan ulang rules of engagement dalam kerangka mandat UNIFIL
* Penguatan sistem mitigasi risiko di wilayah eskalasi tinggi
* Kesiapan mekanisme evakuasi darurat
* Peningkatan perlindungan teknis dan taktis bagi prajurit
“Keamanan dan keselamatan personel harus menjadi prioritas utama dalam setiap misi perdamaian,” kata Merisa.
Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB dari kawasan Asia Tenggara. Keterlibatan ini merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Insiden di Lebanon Selatan menjadi pengingat bahwa misi perdamaian bukan tanpa risiko. Di tengah dinamika geopolitik yang kian kompleks, perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian menjadi isu mendesak yang tak bisa ditawar.
(Sumber: Siaran Pers SETARA Institute)

Posting Komentar untuk "3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, SETARA Institute: Serangan Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional"