Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan efisiensi energi di tengah dinamika global.
Aturan terbaru ini memberi fleksibilitas bagi kampus untuk mengatur sistem perkuliahan tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
Kuliah Bisa Hybrid, Mahasiswa Semester Atas Boleh PJJ
Dalam SE tersebut, perguruan tinggi diberikan kewenangan menyesuaikan metode pembelajaran, termasuk penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional.
Mahasiswa yang berada di semester 5 ke atas hingga pascasarjana dapat mengikuti kuliah secara daring, dengan mempertimbangkan efektivitas pembelajaran dan capaian kompetensi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas sekaligus menekan konsumsi energi di lingkungan kampus.
Namun demikian, tidak semua kegiatan bisa dilakukan secara online. Perkuliahan yang membutuhkan praktik langsung tetap wajib dilaksanakan secara tatap muka, seperti:
• Praktikum laboratorium
• Studio dan klinik
• Bengkel kerja
• Praktik lapangan
Langkah ini memastikan kualitas akademik tetap terjaga meski ada penyesuaian sistem belajar.
Layanan Akademik dan Bimbingan Dialihkan ke Digital
Selain perkuliahan, SE juga mendorong optimalisasi platform digital untuk berbagai layanan akademik. Beberapa kegiatan yang kini dapat dilakukan secara daring antara lain:
• Bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi
• Seminar proposal
• Rapat akademik
• Layanan administrasi mahasiswa
Digitalisasi ini dinilai mampu mengurangi kebutuhan mobilitas fisik sekaligus mendukung efisiensi energi di lingkungan perguruan tinggi.
Tak hanya mahasiswa, kebijakan ini juga mengatur pola kerja dosen dan tenaga kependidikan. Dosen bisa WFH setiap Jum'at, jadwal mengajar bisa dipadatkan.
Dalam SE disebutkan:
- Work From Office (WFO) berlangsung Senin–Kamis
- Work From Home (WFH) diterapkan setiap Jumat
Minimal 50% pegawai tetap WFO secara bergantian
Kampus juga diminta mengatur jadwal mengajar dosen secara lebih efisien, misalnya dipusatkan dalam beberapa hari saja.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menjelaskan kebijakan ini fleksibel dan disesuaikan kebutuhan kampus. “Misalnya Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Jadi Jumatnya dia tidak ngajar, bisa bekerja dari rumah,” ujarnya.
Brian menegaskan bahwa pengaturan ini tidak boleh mengganggu proses pembelajaran maupun pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Efisiensi Energi Tanpa Ganggu Kualitas Pendidikan
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan pendidikan, melainkan penyesuaian strategis. Brian menegaskan bahwa kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi kondisi global tanpa mengorbankan mutu pendidikan.
“Proses pembelajaran harus tetap berjalan optimal,” kata Brian.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menekankan bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas layanan publik yang harus berjalan normal, dengan penyesuaian yang selektif di tingkat perguruan tinggi.
Kampus Didorong Jadi Motor Efisiensi dan Transisi Energi
Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi bagian dari peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung agenda nasional, termasuk efisiensi dan transisi energi.
Kampus tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai pusat riset dan inovasi untuk solusi energi berkelanjutan di Indonesia.
(Sumber: Kemendiktisaintek)
Posting Komentar untuk "Aturan Kuliah Terbaru 2026: Kampus Terapkan Hybrid Learning dan WFH Dosen demi Efisiensi Energi Nasional"