Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri Laki-Laki

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada santri laki-laki. (Foto: Instagram)

Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pelecehan di lingkungan pendidikan keagamaan kembali menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri laki-laki.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak November 2025. Proses hukum ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Dilaporkan Sejak 2025

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke kepolisian pada 28 November 2025. Dalam laporan tersebut, SAM yang dikenal sebagai pendakwah disebut-sebut terlibat dalam dugaan tindakan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Informasi yang berkembang menyebutkan, terduga korban berjumlah lima orang santri laki-laki yang masih di bawah umur. Dugaan ini pun memicu keprihatinan luas, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan integritas lingkungan pendidikan.

Sorotan terhadap Lingkungan Pendidikan

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya pengawasan ketat di lembaga pendidikan, termasuk lembaga keagamaan. Perlindungan terhadap anak dinilai harus menjadi prioritas utama, baik oleh pengelola lembaga maupun masyarakat.

Sejumlah pihak mendorong agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat sistem pengawasan, edukasi, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

(Berbagai Sumber)

 
Artikel Terkait: Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan ke Bareskrim Polri, 5 Santri Laki-Laki Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis 

Posting Komentar untuk "Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri Laki-Laki"