Bisa Rekam e- KTP di Usia 16 Tahun, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Anak sekolah rekam e-KTP (foto: disdukcapil kab. Dairi) 

 



Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA-– Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi pelajar dan penduduk muda. Kini, perekaman KTP elektronik (e-KTP) sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun, meski kartu fisiknya baru diterbitkan saat genap 17 tahun.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat kepemilikan identitas resmi bagi warga negara Indonesia, sehingga saat memasuki usia wajib KTP, data sudah siap dan tidak perlu antre panjang.

Syarat Rekam e-KTP Usia 16 Tahun

Berdasarkan informasi resmi Dukcapil, syarat perekaman e-KTP bagi penduduk usia 16 tahun tergolong sangat sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan:

1.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru 

2.Selain itu, pemohon harus sudah berusia minimal 16 tahun saat melakukan perekaman data biometrik. 

3.Di beberapa daerah, dokumen tambahan seperti akta kelahiran bisa diminta sebagai pendukung, meski tidak selalu wajib. 

Cara Rekam e-KTP Usia 16 Tahun

Proses perekaman e-KTP relatif mudah dan tidak dipungut biaya. Berikut langkah-langkahnya:

1.Datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau Dukcapil setempat

2.Mengajukan permohonan perekaman e-KTP

3.Melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)

Data diverifikasi oleh petugas

Setelah proses selesai, data akan tersimpan di sistem kependudukan nasional. KTP-el fisik bisa dicetak saat pemohon sudah berusia 17 tahun. 

KTP Baru Dicetak Saat Usia 17 Tahun

Meski perekaman bisa dilakukan lebih awal, kartu e-KTP tidak langsung diberikan. Sesuai aturan administrasi kependudukan, kepemilikan KTP bersifat wajib saat seseorang berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Dengan demikian, hasil perekaman di usia 16 tahun akan disimpan terlebih dahulu, lalu KTP dapat dicetak ketika pemohon telah memenuhi syarat usia.

Dorong Kepemilikan Identitas Sejak Dini

Program perekaman e-KTP usia 16 tahun menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Selain mempercepat layanan, langkah ini juga membantu menghindari penumpukan permohonan saat usia 17 tahun.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini dengan datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat atau mengikuti program jemput bola yang sering dilakukan di sekolah-sekolah.

(Berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Bisa Rekam e- KTP di Usia 16 Tahun, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya"