Editor: Dinar Kencana
Pemerintah dikabarkan segera mengumumkan kebijakan baru terkait
ketenagakerjaan, termasuk pembatasan sistem outsourcing (alih daya). (Foto ilustrasi: Freepik)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah dikabarkan segera mengumumkan kebijakan baru terkait ketenagakerjaan, termasuk pembatasan sistem outsourcing (alih daya). Informasi ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), Andi Gani mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru yang akan membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, sebelum May Day, aturan outsourcing akan diumumkan. Dari informasi yang kami terima, hanya lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk sistem alih daya,” ujar Andi Gani.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga akan mengatur batas waktu bagi pekerja outsourcing untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih baik bagi buruh.
Selain regulasi outsourcing, pemerintah juga disebut akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kehadiran satgas ini diharapkan mampu mengantisipasi gelombang PHK sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan.
Andi Gani menyebut, kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara pemerintah dan perwakilan serikat pekerja. Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif bahwa aspirasi buruh mulai mendapat perhatian serius.
“Kami sudah bertemu langsung dengan pemerintah. Ini bagian dari komitmen untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” kata Andi Gani.
Isu outsourcing selama ini memang menjadi sorotan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Banyak pekerja mengeluhkan minimnya kepastian status kerja serta terbatasnya akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan adanya pembatasan jenis pekerjaan dan keharusan pengangkatan menjadi pegawai tetap, diharapkan praktik outsourcing tidak lagi disalahgunakan oleh perusahaan.
Meski demikian, detail resmi kebijakan masih menunggu pengumuman pemerintah. Publik, khususnya kalangan pekerja, kini menanti kepastian regulasi tersebut yang diprediksi akan menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan May Day tahun ini.
Jika benar diterapkan, kebijakan ini berpotensi menjadi titik balik dalam reformasi sistem ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi dinamika industri yang terus berkembang.
(Siaran Pers)
Posting Komentar untuk "Jelang May Day 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing: Dibatasi 5 Jenis Pekerjaan"