![]() |
| . Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaan karena keterbatasan anggaran daerah. (Foto Ilustrasi: BKHM Setjen Kemendikdasmen) |
Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari sejumlah daerah di Indonesia. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaan karena keterbatasan anggaran daerah.
Wacana pemberhentian ini mencuat di Nusa Tenggara Timur (NTT), Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, memicu kekhawatiran akan gelombang PHK massal di tubuh aparatur sipil.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan bahwa sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan akibat aturan batas maksimal belanja gaji pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Lemahnya Perencanaan dari Awal
Menanggapi situasi ini, dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Agustinus Subarsono, menilai akar masalahnya ada pada kelemahan perencanaan sejak awal rekrutmen PPPK. Pemerintah daerah seharusnya sudah memperhitungkan konsekuensi pembiayaan jangka panjang, mengingat gaji PPPK dibebankan pada APBD.
"Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah," ujar Agustinus dalam laman UGM, Senin (30/3/2026).
Agustinus mengingatkan bahwa jika belanja pegawai melampaui batas 30 persen APBD, daerah terpaksa harus memangkas anggaran di sektor prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pertanian.
Dampak Berantai: dari Pengangguran hingga Potensi Gugatan
Agustinus memperingatkan bahwa jika wacana pemberhentian ini terealisasi, dampaknya akan meluas ke berbagai lini kehidupan:
- Sosial: Peningkatan angka pengangguran, daya beli masyarakat melemah, potensi kriminalitas
- Politik: Lonjakan pengangguran bisa dimanfaatkan aktor tertentu untuk kepentingan yang mengganggu stabilitas
- Hukum: PPPK yang diberhentikan sebelum kontrak berakhir dapat menggugat kebijakan melalui PTUN
Solusi dari Pakar UGM
Untuk mengatasi masalah ini, Agustinus menawarkan tiga solusi strategis:
1. Penambahan formasi dari aparatur pusat – Pemerintah pusat dapat mengalihkan status PPPK menjadi ASN pusat agar beban APBD berkurang.
2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Daerah harus bekerja keras meningkatkan PAD, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pusat.
3. Kontrak kerja lebih pendek – Jika kemampuan keuangan daerah tidak stabil, kontrak PPPK bisa dibuat lebih pendek, misalnya dua atau tiga tahun, untuk mengurangi risiko jangka panjang.
Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam merencanakan rekrutmen PPPK. Kebijakan kepegawaian harus didasarkan pada kemampuan fiskal yang riil, bukan sekadar memenuhi kebutuhan formasi tanpa memperhitungkan keberlanjutan anggaran.
Pemerintah pusat pun diharapkan turun tangan memberikan solusi agar ribuan PPPK yang telah mengabdi tidak kehilangan pekerjaan hanya karena kesalahan perencanaan di awal. Stabilitas daerah dan kesejahteraan aparatur adalah harga mati yang harus dijaga bersama.
(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan Gara-gara Anggaran, Pakar UGM: Ini Lemahnya Perencanaan!"