GEBRAK.ID; JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan ini mengatur skema kerja kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH), dengan WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut diumumkan Mendagri dalam konferensi pers daring terkait kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang disampaikan Mendagri.
Percepat SPBE dan Digitalisasi Birokrasi
Menurut Tito, kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, WFH diharapkan mendorong percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi di daerah.
Tito menyinggung pengalaman saat pandemi Covid-19, ketika SPBE terbukti mampu menjaga roda pemerintahan tetap berjalan. “Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, termasuk upaya mendorong layanan digital, menjadi bagian penting dalam transformasi ini,” ujarnya.
Layanan Publik Tetap WFO
Meski ada kebijakan WFH, tidak semua unit kerja bisa menerapkannya. SE tersebut menegaskan bahwa unit pelayanan publik langsung tetap wajib bekerja dari kantor (WFO). Sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif, dengan syarat target kinerja tetap tercapai.
Beberapa layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemda juga diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO agar produktivitas ASN tetap terjaga.
Hitung Efisiensi Anggaran
Mendagri lantas meminta gubernur, bupati, dan wali kota menghitung potensi penghematan anggaran dari pola kerja baru ini. Dana hasil efisiensi tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di daerah masing-masing.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Gubernur selanjutnya melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.
“Kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tegas Tito.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja, efisiensi anggaran, serta penguatan layanan publik berbasis digital di tingkat daerah.
(Sumber: Puspen Kemendagri)

Posting Komentar untuk "ASN Pemda Resmi WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Mendagri: Dorong Transformasi Budaya Kerja dan Digitalisasi Layanan"