GEBRAK.ID; JAKARTA – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya berakhir. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Momen ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri jajaran pemerintah.
Momentum Bersejarah di Hari Kartini
Puan Maharani menyebut pengesahan RUU PPRT memiliki makna historis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, serta menjadi “kado legislasi” menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Dalam kesempatan itu, Puan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut, termasuk kementerian terkait yang telah berkontribusi dalam proses panjang penyusunan undang-undang.
Pemerintah Tegaskan Perlindungan dan Kepastian Hukum
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.
“UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujar Supratman dalam rapat paripurna.
Supratman juga menyampaikan persetujuan pemerintah terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang setelah mempertimbangkan seluruh masukan fraksi di DPR RI.
“Dengan ini, kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” tambahnya.
Akhiri Perjuangan Panjang Sejak 2004
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyambut baik pengesahan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil perjuangan panjang sejak pertama kali diusulkan pada 2004.
Menurutnya, UU PPRT menjadi landasan hukum penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah bekerja keras hingga RUU ini akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang,” ujar Afriansyah.
Aturan Lengkap Perlindungan PRT
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Beberapa di antaranya meliputi:
* Mekanisme perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan rumah tangga
* Perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja
* Hak dan kewajiban kedua belah pihak
* Peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT)
* Pelatihan vokasi bagi calon PRT
* Mekanisme penyelesaian perselisihan kerja
* Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah
* Peran masyarakat dalam pengawasan perlindungan PRT
Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap hubungan kerja dapat berjalan lebih adil, transparan, dan manusiawi.
Perlindungan Sosial dan Pengakuan Profesi
Pengesahan UU PPRT juga dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pelatihan, peningkatan keterampilan, serta jaminan sosial yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga.
Tonggak Baru Keadilan Ketenagakerjaan
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR RI menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan kelompok pekerja informal yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional, sekaligus langkah maju menuju keadilan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
(Biro Humas Kemnaker)
Artikel Terkait:
- Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Gaji Tak Lagi Sepihak, Wajib Berdasarkan Kesepakatan Kerja
- Sah! DPR Sahkan UU PPRT, Payung Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun

Posting Komentar untuk "Setelah 22 Tahun Penantian, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT Jadi Undang-Undang"