Kasus Daycare Jogja: 13 Orang Jadi Tersangka, dari Kepala Yayasan hingga Pengasuh Little Aresha Dijerat Hukum

13 orang jadi tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha ( Foto: Instagram/Pandangan Jogja) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; YOGYAKARTA — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga belasan pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Sebanyak 13 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar pernyataan resmi kepolisian dalam keterangan yang disampaikan di Yogyakarta, Minggu (26/4/2026), usai proses gelar perkara. 

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan pada kondisi anak mereka. Sejumlah anak ditemukan mengalami luka fisik hingga trauma. Kecurigaan tersebut memicu laporan ke pihak berwajib yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Puncaknya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi daycare pada Jumat (24/4/2026). Saat penggerebekan, petugas mendapati kondisi anak-anak yang memprihatinkan, termasuk dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di dalam fasilitas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa aparat menemukan indikasi perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak saat penggerebekan berlangsung.

“Ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat,” ungkapnya dalam keterangannya kepada media di Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). 

Jumlah Korban dan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, jumlah korban yang terdata mencapai 53 anak, mayoritas berusia di bawah dua tahun. Polisi menyebut jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.

“Kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang, by data,” kata Kompol Riski Adrian dalam kesempatan yang sama. 

Selain itu, sebelumnya sebanyak 30 pengelola daycare juga telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini. 

Peran Para Tersangka

Dari 13 tersangka yang ditetapkan, polisi mengungkap bahwa mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola hingga pengasuh langsung anak. Kepala yayasan dan kepala sekolah diduga mengetahui atau membiarkan praktik yang terjadi, sementara para pengasuh diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Tuntutan Orang Tua Korban

Kasus ini memicu kemarahan publik, khususnya para orang tua korban yang menuntut keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak-anak mereka. Sejumlah orang tua bahkan mendatangi kantor polisi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Penanganan Korban

Saat ini, anak-anak korban telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis. Pemerintah daerah bersama aparat terkait juga turut memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan kondisi para korban.

Kasus Daycare Little Aresha menjadi sorotan nasional dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak demi menjamin keselamatan serta kesejahteraan anak-anak.

(berbagai sumber) 

Artikel Terkait:

- Daycare di Yogyakarta yang Diduga Aniaya dan Telantarkan Anak-Anak Digerebek Polisi: Terungkap dari Curhatan Orang Tua hingga Bukti Video 

- Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok Dibekuk Polisi 

- Terungkap! 103 Anak Jadi Korban Daycare Little Aresha Jogja, 53 Alami Kekerasan Fisik 


Posting Komentar untuk "Kasus Daycare Jogja: 13 Orang Jadi Tersangka, dari Kepala Yayasan hingga Pengasuh Little Aresha Dijerat Hukum"