Editor: A Rayyan K
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. (Foto: Imparsial)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Wacana pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status sebagai aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM) menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam independensi gerakan advokasi HAM di Indonesia.
Lembaga pemantau HAM, Imparsial, menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana yang disampaikan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia RI terkait penyusunan mekanisme penentuan status pembela HAM. Dalam rencana tersebut, pemerintah disebut akan melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan legitimasi dan akuntabilitas pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis HAM.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai langkah tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi keberlangsungan gerakan HAM di Indonesia.
“Penentuan siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM tidak seharusnya dilakukan oleh negara. Relasi antara negara dan pembela HAM secara inheren bersifat kritis, di mana pembela HAM berfungsi sebagai pengawas kebijakan pemerintah,” ujar Ardi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Ardi, campur tangan negara dalam menentukan status pembela HAM justru membuka ruang terjadinya pembatasan bahkan pemberangusan terhadap individu atau kelompok yang selama ini aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan. Imparsial menilai, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.
Pasalnya, selama ini aparat penegak hukum kerap menjadi pihak yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Jika aparat dilibatkan dalam menentukan siapa yang disebut pembela HAM, maka dikhawatirkan terjadi bias dalam penilaian.
“Ini berpotensi menciptakan situasi di mana pihak yang dilaporkan justru memiliki kewenangan untuk menilai dan membatasi pelapor,” tegas Ardi.
Lebih jauh, Imparsial melihat wacana ini sebagai bagian dari kecenderungan yang lebih luas, yakni upaya delegitimasi terhadap pembela HAM. Dengan menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan legitimasi, ada risiko munculnya stigma terhadap individu atau kelompok kritis sebagai pihak yang “tidak sah” sebagai pembela HAM.
Dalam praktiknya, kondisi ini dapat berujung pada pelemahan kredibilitas, pembungkaman kritik, hingga pembatasan ruang gerak masyarakat sipil.
Padahal, secara internasional, definisi pembela HAM telah diatur dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Deklarasi Pembela HAM tahun 1998. Dalam dokumen tersebut, pembela HAM didefinisikan sebagai individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
Dengan demikian, status pembela HAM bukanlah sesuatu yang bersifat administratif atau dapat ditentukan melalui mekanisme negara, melainkan lahir dari tindakan nyata dan komitmen terhadap nilai-nilai HAM.
Imparsial mengingatkan, jika wacana ini tetap dilanjutkan, maka berpotensi menciptakan fenomena “pembela HAM versi negara” yang tunduk pada kepentingan kekuasaan. Sementara itu, pembela HAM independen yang kritis justru berisiko terpinggirkan.
Dalam konteks perlindungan HAM, negara seharusnya berperan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pembela HAM. Ini mencakup jaminan kebebasan berekspresi, berserikat, serta perlindungan dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.
“Alih-alih mengatur siapa yang layak disebut pembela HAM, negara seharusnya memastikan perlindungan terhadap mereka,” tegas Ardi.
Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah agar menghentikan wacana tersebut dan membuka ruang dialog yang lebih inklusif. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembela HAM, menurut mereka, harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan komunitas masyarakat sipil serta merujuk pada standar HAM internasional.
Wacana ini pun menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia dalam menjaga prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah dinamika kebijakan nasional.
(Siaran Pers Imparsial)
Posting Komentar untuk "Wacana Penentuan Status Aktivis oleh Negara Dikritik, Imparsial: Ancaman bagi Kebebasan Pembela HAM"