Editor: Zaky AH
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Kemenkeu RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2026 dari sebelumnya Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Pemotongan anggaran jumbo senilai Rp67 triliun itu memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan tata kelola program prioritas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengurangan anggaran dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo demi meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara.
“Dana Badan Gizi Nasional bisa dipakai lebih efektif dan efisien,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melakukan evaluasi serius terhadap implementasi program MBG yang sejak awal digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan nasional.
Meski belum genap satu tahun berjalan penuh, realisasi anggaran MBG hingga 30 April 2026 sudah mencapai Rp75 triliun atau sekitar 22,4 persen dari pagu awal Rp335 triliun. Dana tersebut diklaim telah menjangkau 61,96 juta penerima manfaat melalui 27.952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, besarnya anggaran yang digelontorkan memunculkan sorotan dari berbagai kalangan, terutama terkait efektivitas distribusi, kualitas pelaksanaan di lapangan, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.
Purbaya mengakui Presiden Prabowo saat ini tengah membenahi manajemen program serta pola belanja Badan Gizi Nasional agar lebih terkendali. “Presiden sedang menghitung bagaimana yang terbaik penghematannya tanpa mengganggu efektivitas program itu sendiri dalam hal memberi makan murid-murid sekolah,” katanya.
Langkah efisiensi tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa pemerintah mulai menyadari tantangan besar dalam menjalankan program berskala nasional dengan nilai ratusan triliun rupiah.
Sejumlah pengamat sebelumnya juga mengingatkan bahwa program MBG membutuhkan sistem pengawasan ketat karena melibatkan rantai distribusi pangan, pengadaan bahan makanan, hingga kesiapan dapur layanan di berbagai daerah.
Di sisi fiskal, pemangkasan anggaran MBG juga terjadi ketika kondisi APBN menghadapi tekanan cukup besar. Hingga akhir April 2026, defisit anggaran tercatat mencapai Rp164,4 triliun atau setara 0,64 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski pendapatan negara tumbuh 13,3 persen menjadi Rp918,4 triliun, laju belanja negara meningkat lebih tinggi hingga mencapai Rp1.082,8 triliun atau naik 34,3 persen dibanding periode sebelumnya.
Belanja pemerintah pusat sendiri melonjak 51,1 persen menjadi Rp826 triliun. Kenaikan itu dipengaruhi berbagai program prioritas baru pemerintahan, termasuk MBG.
Secara rinci, belanja kementerian/lembaga mencapai Rp400,5 triliun atau tumbuh 57,9 persen, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp425,5 triliun.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah dinilai semakin ketat sehingga evaluasi terhadap program dengan anggaran besar menjadi tidak terhindarkan.
Di lapangan, program MBG juga sempat menuai kritik terkait kesiapan pelaksanaan di sejumlah daerah. Beberapa pengamat pendidikan dan kebijakan publik menilai program tersebut berisiko tidak tepat sasaran apabila pengawasan distribusi dan kualitas pangan tidak dilakukan secara konsisten.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa fokus anggaran besar untuk MBG dapat mengurangi ruang pembiayaan sektor lain yang juga mendesak, seperti infrastruktur pendidikan, kesejahteraan guru, hingga layanan kesehatan dasar.
Meski demikian, pemerintah memastikan program MBG tetap akan berjalan. Evaluasi dan efisiensi disebut dilakukan agar manfaat program tetap dirasakan masyarakat tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tujuan utama MBG tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan menekan angka stunting nasional.
Namun dengan pemotongan anggaran yang cukup signifikan, publik kini menanti apakah pemerintah mampu menjaga efektivitas program sekaligus memastikan pengelolaan dana jumbo tersebut benar-benar transparan dan tepat sasaran.
(Sumber: Kemenkeu)