GEBRAK.ID: JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan mekanisme untuk menyaring siswa, melainkan sistem pemerataan akses pendidikan agar seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan bangku pendidikan.
Penegasan itu disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen dalam upaya menghapus kekhawatiran masyarakat terkait persaingan masuk sekolah setiap tahun ajaran baru.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah memastikan seluruh peserta didik yang mendaftar SPMB tetap memperoleh akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“SPMB adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Semua anak punya hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan,” ujar Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gogot, arahan tersebut menjadi komitmen utama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih inklusif dan tidak lagi menimbulkan stigma sekolah favorit maupun diskriminasi akses pendidikan.
Empat Jalur SPMB 2026 Disiapkan
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, pemerintah menyiapkan empat jalur penerimaan murid baru untuk mengakomodasi kebutuhan calon peserta didik dari berbagai latar belakang.
Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Gogot menjelaskan, masing-masing jalur dirancang agar seluruh anak memiliki kesempatan yang proporsional sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
“Setiap jalur disiapkan untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan,” katanya.
Jalur domisili misalnya, diprioritaskan bagi siswa yang tinggal dekat sekolah. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi kelompok rentan atau kurang mampu. Adapun jalur prestasi tetap dibuka bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua.
Pemda Diminta Hitung Daya Tampung Secara Detail
Kemendikdasmen menilai keberhasilan SPMB sangat bergantung pada kualitas perencanaan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta menghitung secara rinci jumlah anak usia sekolah serta kapasitas daya tampung sekolah di wilayah masing-masing.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemendikdasmen melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau BPMP di seluruh Indonesia guna mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun pemetaan kebutuhan pendidikan.
“Kalau perencanaannya matang dan jumlah anak serta daya tampung sekolah dihitung secara tepat, maka semua anak dapat tertampung,” ujar Gogot.
Gogot juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyalurkan calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri ke sekolah lain yang masih memiliki kuota.
Sekolah Swasta Jadi Bagian Solusi
Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pemerintah daerah diwajibkan membantu penyaluran siswa yang belum tertampung ke sekolah swasta atau satuan pendidikan lain yang masih tersedia.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah akibat keterbatasan kursi di sekolah negeri.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang layak.
SPMB 2026 menjadi salah satu fokus Kemendikdasmen dalam memperbaiki tata kelola penerimaan siswa baru yang selama ini kerap memunculkan polemik di sejumlah daerah.
(Sumber: Kemendikdasmen)
