Begini Cara Urus SKCK Online Terbaru 2026, Syarat Wajib Bawa BPJS Kesehatan

Untuk mengurangi antrean, pembuatan SKCK saat ini sudah bisa dilakukan secara online. (Foto: istimewa) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah di era digital. Memasuki tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin menggencarkan layanan permohonan SKCK secara daring (online) melalui aplikasi Super App Polri atau Presisi.

Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi untuk mendaftar. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun pendaftaran dilakukan secara digital, proses pengambilan dokumen fisik tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi.

Berikut tata cara, syarat terbaru, dan biaya yang harus disiapkan sesuai regulasi 2026.

Syarat Terbaru: Ada Kewajiban BPJS Kesehatan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pemohon diminta menyiapkan sejumlah dokumen digital. Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku tahun 2026, terdapat satu tambahan syarat yang cukup penting. Selain KTP dan KK, kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN) kini menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan .

Berikut daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan dalam format digital (scan/foto):

1. KTP Elektronik (asli dan fotokopi).

2. Kartu Keluarga (KK) terbaru.

3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (mengenakan pakaian rapi, tidak berkacamata) .

4. Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir.

5. Kartu BPJS Kesehatan (screenshot atau scan kartu sebagai bukti kepesertaan aktif) .

6. Foto Selfie (wajah jelas) dan foto selfie sambil memegang KTP.

7. NPWP (opsional tergantung keperluan, namun disarankan).

Biaya Resmi Masih Rp30.000

Pemerintah menetapkan biaya resmi pembuatan SKCK berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Di tahun 2026 ini, tarif pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan masih sebesar Rp30.000 .

Panduan Langkah-Langkah Pengajuan Online

Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi Super App Polri yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah terbaru tahun 2026:

1. Unduh dan Registrasi: Buka aplikasi Super App Polri, lakukan registrasi akun menggunakan nomor HP dan email aktif.

2. Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi data dengan mengikuti instruksi swafoto (selfie) untuk mencocokkan data dengan Dukcapil .

3. Pilih Menu SKCK: Pada beranda utama, pilih layanan "SKCK".

4. Isi Data: Lengkapi formulir digital yang tersedia, mulai dari data diri, alamat sesuai KTP, riwayat pendidikan, hingga pekerjaan.

5. Unggah Dokumen: Unggah seluruh scan dokumen persyaratan yang telah disiapkan (KTP, KK, foto, BPJS, dll).

6. Pilih Lokasi: Pilih kantor polisi tujuan (Polsek/Polres) tempat Anda akan mengambil SKCK secara offline.

7. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000. Pembayaran dilakukan secara online melalui Virtual Account (BRI) atau bank lain yang bekerja sama untuk meminimalisir kontak fisik dan praktik calo .

8. Unduh Bukti: Setelah pembayaran sukses, sistem akan mengirimkan Barcode/QR Code ke email terdaftar. Barcode ini wajib disimpan dan dicetak.

Pengambilan Fisik Tetap Offline

Meskipun seluruh proses pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara digital, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor polisi (Polsek atau Polres yang dipilih) untuk mengambil SKCK fisik . Kedatangan ini biasanya untuk verifikasi akhir, pengambilan sidik jari (foto rumus), dan pencetakan.

Yang perlu dibawa saat mengambil SKCK:

· Barcode pendaftaran (print out atau dari HP).

· Dokumen fisik asli (KTP, KK, Akta Lahir) untuk dicocokkan dengan data digital.

Proses Cepat, Berlaku 6 Bulan

Kapolri telah menginstruksikan transformasi digital ini untuk mempersingkat waktu pelayanan. Untuk pemohon yang datanya sudah valid dan lengkap, proses penerbitan di loket hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 15 menit .

Dokumen SKCK yang diterbitkan memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Pastikan untuk memperhatikannya jika SKCK digunakan untuk keperluan lamaran kerja (CPNS/BUMN/swasta) atau pengurusan visa .

Dengan adanya layanan "SKCK Full Online" ini, Polri berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, bebas pungli, serta menghemat waktu masyarakat .

(berbagai sumber)