![]() |
| Gubernur BI Perry Warjiyo umumkan kenaikan BI rate menjadi 5,25 persen untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. (Foto: Dok. Bank Indonesia) |
GEBRAK.ID; JAKARTA--Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026. Keputusan ini menjadi kenaikan pertama dalam dua tahun terakhir dan langsung menjadi perhatian pelaku pasar, perbankan hingga masyarakat luas.
Kenaikan BI Rate diumumkan langsung oleh Gubernur Perry Warjiyo. Selain BI Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen dan Lending Facility menjadi 6 persen.
BI Naikkan BI Rate Jadi 5,25 Persen
Bank Indonesia menjelaskan langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan cukup besar dalam beberapa bulan terakhir. Rupiah sempat melemah tajam terhadap dolar AS akibat ketidakpastian global, konflik geopolitik hingga arus modal keluar dari pasar negara berkembang.
Selain menjaga rupiah, BI juga ingin mengantisipasi kenaikan inflasi di masa depan. Meski inflasi Indonesia saat ini masih terkendali, bank sentral memilih mengambil langkah pencegahan lebih awal agar harga barang tidak melonjak.
Dalam keterangannya, bi.go.id menyebut kenaikan BI Rate dilakukan untuk “memperkuat stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.”
Dampak bagi Rupiah
Kenaikan BI Rate umumnya membuat aset keuangan Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor asing. Ketika bunga naik, investor cenderung kembali menempatkan dana di Indonesia sehingga permintaan terhadap rupiah ikut meningkat.
Setelah pengumuman BI Rate, rupiah dilaporkan mulai menguat dibanding posisi sebelumnya. Pasar menilai langkah BI cukup agresif untuk menjaga stabilitas mata uang nasional.
Secara sederhana, BI sedang berusaha membuat rupiah tidak terus melemah terhadap dolar AS.
Dampak bagi Dunia Perbankan
Bagi industri perbankan, kenaikan BI Rate biasanya akan diikuti kenaikan bunga pinjaman dan bunga simpanan.
1. Bunga Kredit Berpotensi Naik
Bank kemungkinan akan menaikkan bunga kredit, termasuk:
Kredit rumah (KPR)
Kredit kendaraan
Kredit usaha
Pinjaman konsumtif
Akibatnya, cicilan bulanan masyarakat bisa menjadi lebih mahal, terutama untuk pinjaman dengan bunga mengambang atau floating rate.
2. Bunga Tabungan dan Deposito Bisa Ikut Naik
Di sisi lain, nasabah penyimpan dana bisa mendapat keuntungan karena bunga deposito dan tabungan berpotensi meningkat.
Artinya, masyarakat yang menyimpan uang di deposito kemungkinan mendapat imbal hasil lebih tinggi dibanding sebelumnya.
3. Penyaluran Kredit Bisa Melambat
Saat bunga naik, masyarakat dan pelaku usaha biasanya lebih berhati-hati mengambil pinjaman baru. Hal ini dapat membuat pertumbuhan kredit perbankan melambat sementara waktu.
Dampak bagi Masyarakat
Kenaikan BI Rate akan terasa berbeda bagi tiap kelompok masyarakat.
•Bagi yang Punya Cicilan
Masyarakat dengan cicilan rumah, kendaraan atau pinjaman usaha kemungkinan akan merasakan kenaikan angsuran dalam beberapa bulan ke depan jika bunga kredit ikut naik.
•Bagi Penabung
Orang yang menyimpan uang di deposito justru bisa mendapat keuntungan karena bunga simpanan berpotensi lebih tinggi.
•Bagi Pelaku Usaha
Pelaku UMKM dan dunia usaha perlu lebih hati-hati karena biaya pinjaman modal bisa menjadi lebih mahal.
•Bagi Harga Barang
Jika rupiah berhasil stabil, harga barang impor seperti elektronik, bahan baku dan BBM diharapkan tidak naik terlalu tinggi. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ekonom: Era Suku Bunga Tinggi Dimulai
Sejumlah analis menilai Indonesia kini memasuki era suku bunga tinggi. Langkah BI dianggap cukup mengejutkan karena pasar sebelumnya memperkirakan kenaikan lebih kecil.
Meski begitu, kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen merupakan langkah Bank Indonesia untuk menjaga rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi. Dampaknya akan terasa pada bunga kredit, cicilan pinjaman, hingga bunga tabungan masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki utang atau cicilan, kondisi ini perlu diantisipasi dengan pengelolaan keuangan lebih hati-hati. Sementara bagi penabung, kenaikan bunga deposito bisa menjadi peluang memperoleh imbal hasil lebih baik.
(berbagai sumber)
