GEBRAK.ID; MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji kemungkinan memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas ke dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan ibadah haji pada musim mendatang.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan usulan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih inklusif, khususnya bagi jamaah yang memiliki keterbatasan fisik saat menjalankan rukun dan wajib haji.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang membahas berbagai skema agar layanan kursi roda tidak hanya tersedia, tetapi juga didukung tenaga pendorong yang memadai.
"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang mendorong tentu akan menjadi masalah. Nanti akan kami bicarakan bersama DPR terkait penganggarannya," ujar Irfan Yusuf di Makkah, Minggu (31/5/2026).
Tawaf dan Sa'i Jadi Tantangan Jamaah Lansia
Setiap tahun, Indonesia memberangkatkan puluhan ribu jamaah haji kategori lansia dan berisiko tinggi (risti). Banyak di antara mereka membutuhkan bantuan mobilitas saat menjalankan ibadah di Masjidil Haram, terutama ketika melaksanakan tawaf dan sa'i yang menuntut kondisi fisik prima.
Selama ini, jamaah yang memerlukan bantuan kursi roda umumnya harus menyewa jasa pendorong secara mandiri. Biaya yang dikeluarkan pun bervariasi, bahkan dapat meningkat saat puncak musim haji karena tingginya permintaan layanan.
Kondisi tersebut kerap menjadi beban tambahan bagi sebagian jamaah, terutama mereka yang tidak memasukkan biaya tersebut dalam perencanaan keuangan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Karena itu, wacana memasukkan biaya layanan pendorong kursi roda ke dalam BPIH dinilai dapat memberikan kepastian pelayanan sekaligus mengurangi pengeluaran tak terduga selama pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Janjikan Pelayanan Naik, Biaya Tetap Terkendali
Selain membahas peningkatan layanan bagi jamaah prioritas, Kemenhaj juga menegaskan komitmennya untuk menjaga biaya haji tetap efisien. Pemerintah berupaya agar peningkatan kualitas pelayanan tidak otomatis diikuti kenaikan biaya yang membebani jamaah.
Dalam kesempatan yang sama, Irfan Yusuf juga menyoroti pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, biaya tambahan yang dapat dipungut KBIHU memiliki batas maksimal sebesar Rp3,5 juta.
"KBIHU adalah mitra pemerintah dalam pembinaan jamaah haji. Namun seluruh regulasi dan kewenangan tetap berada di tangan pemerintah. Kami ingin pelayanan meningkat, bukan justru biayanya yang terus bertambah," tegas Irfan Yusuf.
Menuju Haji yang Lebih Ramah Lansia
Pemerintah menilai penguatan layanan bagi jamaah lansia dan disabilitas menjadi salah satu fokus penting dalam penyelenggaraan haji ke depan. Sejalan dengan tren meningkatnya jumlah jamaah lanjut usia, kebutuhan akan layanan pendukung seperti kursi roda, pendampingan, dan fasilitas aksesibilitas juga semakin besar.
Jika usulan ini terealisasi, Indonesia berpotensi memiliki sistem pelayanan haji yang lebih ramah lansia dan inklusif, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi jamaah yang membutuhkan bantuan khusus selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji diharapkan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jamaah tanpa terkecuali.
(Sumber: Kemenhaj)
