![]() |
| Mulai 2027 semua BPKB kendaraan bermotor direncanakan sudah bertransformasi menjadi e- BPKB. (Foto: humas.polri.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan transformasi digital administrasi kendaraan bermotor akan dimulai penuh pada 1 Januari 2027 melalui penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB. Kebijakan ini membuat proses balik nama kendaraan hingga pendaftaran kendaraan baru tidak lagi dilakukan secara manual.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan digitalisasi dilakukan karena sistem registrasi kendaraan dituntut mengikuti perkembangan teknologi dan pelayanan publik modern.
“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Sumardji di Lapangan NTMC Polri, Senin (11/5/2026).
Apa Itu e-BPKB?
e-BPKB merupakan versi elektronik dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selama ini masih berbentuk buku kertas fisik. Dalam sistem baru ini, data kepemilikan kendaraan akan tersimpan secara digital dan terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan nasional.
Melalui e-BPKB, proses administrasi kendaraan disebut akan lebih cepat, praktis, dan efisien karena data kendaraan tersimpan secara elektronik sehingga meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik.
Bedanya e-BPKB dengan BPKB Lama
Pada sistem lama, masyarakat masih harus menjalani berbagai tahapan manual seperti pengisian dokumen fisik, verifikasi berkas, hingga proses cek fisik kendaraan secara konvensional.
Sementara dalam sistem e-BPKB, seluruh proses akan dilakukan secara digital, termasuk:
- Faktur kendaraan digital
- Cek fisik digital
- Registrasi kendaraan online
- Bea Balik Nama (BBN) kendaraan baru maupun bekas secara elektronik
Korlantas Polri menyebut transformasi ini akan menghapus penggunaan sistem manual secara bertahap di seluruh Indonesia.
“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” kata Sumardji.
Alasan Polri Mengubah Sistem BPKB
Digitalisasi BPKB dilakukan sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri. Selain mempercepat layanan, sistem elektronik juga diklaim mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi kendaraan bermotor.
Korlantas sebelumnya juga telah mulai menerapkan faktur digital dan cek fisik digital sebagai tahap awal menuju penerapan penuh e-BPKB nasional.
“Ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” ujar Sumardji.
Berlaku Nasional Mulai Januari 2027
Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB mulai 1 Januari 2027. Dengan begitu, penggunaan BPKB berbahan kertas secara bertahap akan dihentikan.
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” ungkap Sumardji.
Transformasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung sistem pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "BPKB Elektronik Berlaku Mulai 2027, Balik Nama Kendaraan tak Lagi Manual"