Editor: M. Zuhro AH
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan
terkait peredaran obat bahan alam (OBA) berbahaya di Indonesia. (Foto ilustrasi: Freepik)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat bahan alam (OBA) berbahaya di Indonesia. Dalam pengawasan periode Maret 2026, BPOM menemukan 22 merek obat herbal dan produk stamina pria yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berisiko tinggi bagi kesehatan.
Dari total produk yang ditemukan, sebagian besar merupakan obat kuat atau produk peningkat stamina pria. Temuan ini memicu kekhawatiran karena produk-produk tersebut dipasarkan bebas sebagai obat herbal, padahal mengandung zat kimia keras yang seharusnya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap produsen dan jalur distribusi produk-produk tersebut.
“Sebanyak 13 produk merupakan obat stamina pria, enam produk pegal linu, satu produk penggemuk badan, dan dua produk pereda gatal. Kandungan bahan kimia obat di dalamnya sangat membahayakan masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut BPOM, sejumlah zat kimia yang ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, deksametason, metil testosteron, hingga parasetamol dan mikonazol. Beberapa zat tersebut biasa digunakan dalam obat keras dan tidak boleh dicampurkan sembarangan ke dalam produk herbal.
Yang paling menjadi sorotan adalah kandungan sildenafil dan tadalafil pada obat kuat pria. Kedua zat ini dikenal sebagai bahan aktif obat disfungsi ereksi yang dapat memicu efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pemeriksaan medis.
“Produk stamina pria yang mengandung sildenafil atau tadalafil berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, bahkan kematian mendadak, terutama bagi pengguna dengan riwayat penyakit tertentu,” tegas Taruna.
BPOM juga menemukan fakta bahwa 12 dari 22 produk tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi atau menggunakan nomor izin palsu. Artinya, produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan maupun uji mutu.
Sementara 10 produk lainnya memang memiliki izin edar, namun diduga melakukan pelanggaran dengan menambahkan bahan kimia obat secara ilegal demi meningkatkan efek instan.
Fenomena obat herbal dicampur bahan kimia sebenarnya bukan kasus baru. Dalam beberapa tahun terakhir, BPOM berkali-kali menemukan produk stamina pria yang sengaja dicampur zat kimia agar memberikan efek cepat kepada konsumen. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena masyarakat mengira produk yang dikonsumsi aman lantaran berlabel herbal atau alami.
Selain obat kuat, BPOM juga menyoroti produk pegal linu yang mengandung deksametason dan natrium diklofenak. Penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon.
“Produk ilegal seperti ini biasanya diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi atau menggunakan identitas fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk herbal, terutama obat stamina pria yang menjanjikan efek instan. Konsumen diminta selalu memeriksa izin edar melalui situs resmi BPOM dan tidak mudah tergiur iklan obat kuat dengan klaim berlebihan.
BPOM memastikan pengawasan terhadap produk obat bahan alam akan terus diperketat untuk mencegah jatuhnya korban akibat konsumsi produk ilegal dan berbahaya tersebut.
Daftar produk-produk tersebut sebagai berikut:
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- GERANIUM WILFORDII OINTMENT
- Maduon
- Happyco
- Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggo
- Sultan-Co
- Pegal Linu Sarang Klanceng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super Jantan
- Samyun Wan
- Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
- ASAMULYN
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
- YAMAN STRONG HONEY
- U.S.A VIAGRA
- VIGRA PLATINUM.
(Sumber: BPOM RI)