Editor: Endro Yuwanto
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. (Foto: unair.ac.id)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Persaingan perguruan tinggi di Indonesia kini tak hanya soal akreditasi atau prestasi akademik. Kemampuan menghasilkan inovasi dan melindunginya lewat hak paten juga menjadi tolok ukur penting kualitas kampus.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merilis daftar kampus dengan jumlah permohonan paten terbanyak sepanjang 2025. Hasilnya, Universitas Airlangga (Unair) keluar sebagai perguruan tinggi dengan pengajuan paten terbanyak di Indonesia tahun ini.
Berdasarkan data DJKI, Universitas Airlangga mencatatkan 57 permohonan paten. Angka tersebut menempatkan kampus asal Surabaya itu di posisi teratas, unggul tipis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengajukan 53 paten.
Di posisi ketiga terdapat Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan 51 permohonan paten. Sementara Institut Pertanian Bogor (IPB) menyusul dengan 44 pengajuan.
Data tersebut memperlihatkan semakin kuatnya budaya riset dan inovasi di lingkungan kampus Indonesia. Perguruan tinggi kini tak hanya fokus pada publikasi ilmiah, tetapi juga mendorong hasil penelitian agar memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum melalui paten.
Daftar 10 kampus dengan permohonan paten terbanyak 2025 versi DJKI Kementerian Hukum:
1. Universitas Airlangga (Unair) – 57 paten
2. Universitas Gadjah Mada (UGM) – 53 paten
3. Institut Teknologi Bandung (ITB) – 51 paten
4. Institut Pertanian Bogor (IPB) – 44 paten
5. Universitas Indonesia (UI) – 33 paten
6. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – 26 paten
7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – 21 paten
8. Institut Teknologi Sumatera (Itera) – 17 paten
9. Universitas Jember (Unej) – 16 paten
10. Universitas Syiah Kuala (USK) – 15 paten
Dominasi kampus-kampus besar seperti Unair, UGM, dan ITB sebenarnya bukan hal mengejutkan. Ketiga perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut selama ini dikenal aktif menghasilkan inovasi di bidang teknologi, kesehatan, pangan, hingga energi terbarukan.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau inovator atas invensi di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Dengan hak paten, hasil inovasi mendapat perlindungan hukum sehingga tidak bisa digunakan pihak lain tanpa izin.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Hukum, sebuah invensi bisa memperoleh paten apabila memenuhi sejumlah syarat utama. Pertama, invensi harus benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Kedua, invensi tersebut harus mengandung langkah inventif atau memiliki unsur kebaruan yang tidak mudah diduga oleh ahli di bidang terkait. Ketiga, hasil temuan harus dapat diterapkan dalam industri atau memiliki manfaat nyata.
Saat ini, proses pengajuan paten di Indonesia juga semakin mudah karena dilakukan secara digital melalui sistem online DJKI.
Pemohon cukup mengakses situs resmi pendaftaran paten, kemudian mengunggah deskripsi invensi, data inventor, dokumen pendukung, hingga gambar pendukung dalam format digital. Setelah itu, pemohon akan memperoleh kode billing pembayaran sebelum akhirnya permohonan diproses oleh DJKI.
Peningkatan jumlah pengajuan paten dari kampus-kampus Indonesia dinilai menjadi sinyal positif bagi perkembangan ekosistem riset nasional. Semakin banyak paten yang dihasilkan, semakin besar pula peluang lahirnya inovasi yang bisa dimanfaatkan industri dan masyarakat luas.
Tak hanya meningkatkan reputasi kampus, keberhasilan memperoleh paten juga dapat membuka peluang kerja sama riset, investasi teknologi, hingga komersialisasi produk hasil penelitian.
Di tengah persaingan global, kemampuan menghasilkan inovasi berbasis riset kini menjadi salah satu kunci penting bagi perguruan tinggi untuk tetap relevan dan kompetitif.
(Sumber: DJKI Kementerian Hukum)
Posting Komentar untuk "Daftar 10 Kampus dengan Pengajuan Paten Terbanyak 2025 versi DJKI, Unair Pimpin Klasemen"