![]() |
| PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan fokus mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.(Foto: Dok Danantara) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah resmi mengubah status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan fokus mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Peresmian perubahan status itu dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Transformasi ini menjadi bagian dari kebijakan besar pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas unggulan seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Nantinya, PT DSI akan berfungsi sebagai pintu tunggal ekspor nasional secara bertahap mulai Juni hingga September 2026.
CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengatakan perubahan status DSI menjadi BUMN dilakukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan ekspor Indonesia.
“Keberadaan kami ini nantinya juga justru ingin lebih menyempurnakan terutama dari distorsi data ekspor yang mungkin selama ini sudah terjadi,” ujar Rosan dalam pernyataannya yang diunggah melalui media sosial resmi Danantara.
Penandatanganan perubahan status tersebut turut dihadiri Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, serta Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Jadi Pengendali Ekspor SDA Strategis
Pemerintah menilai tata kelola ekspor komoditas strategis perlu diperketat karena sektor SDA menyumbang sekitar 60 persen total ekspor nasional. Komoditas terbesar berasal dari batu bara, crude palm oil (CPO), dan fero alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan negara wajib menguasai cabang produksi penting bagi negara.
“Kebijakan ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta pada 20 Mei 2026.
Menurut pemerintah, pembentukan BUMN ekspor ini juga bertujuan menekan praktik trade mis-invoicing atau manipulasi nilai ekspor yang selama ini dinilai menyebabkan kebocoran devisa negara dan ketidaksesuaian data perdagangan internasional.
Mulai Berlaku Bertahap Juni 2026
Skema ekspor satu pintu akan diterapkan secara bertahap. Mulai 1 Juni 2026, eksportir masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspor wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran akan sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI.
Rosan sebelumnya juga memastikan kantor pusat PT DSI akan berada di Wisma Danantara, Jakarta Selatan. Ia menyebut proses administrasi perubahan status perusahaan diselesaikan dalam waktu singkat agar operasional segera berjalan efektif.
Tunjuk Eks Bos Vale Jadi Direktur Utama
Dalam struktur barunya, Danantara menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Rosan mengatakan penunjukan tersebut didasarkan pada pengalaman Luke Thomas di industri mineral dan perdagangan internasional, termasuk rekam jejaknya di PT Vale Indonesia Tbk.
Pemerintah berharap keberadaan PT DSI dapat memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan akurasi data ekspor, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
(berbagai sumber)
