Editor: M Zuhro AH
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Foto: viva.co.id/m ali wafa)
GEBRAK.ID; JAKARTA — Nama Ferdy Sambo kembali mencuat ke permukaan, bukan karena polemik hukum lama, melainkan aktivitas akademiknya yang mengejutkan publik. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diketahui tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Teologi dari balik jeruji besi.
Status kemahasiswaannya tercatat jelas di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemdiktisaintek dengan status "Aktif" untuk semester Genap 2024/2025 .
Data PDDikti mengonfirmasi bahwa Sambo resmi terdaftar sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STGGI) Jakarta sejak 1 Juli 2024. Ini berarti, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu telah menjalani perkuliahan selama hampir satu tahun di tengah vonis hukuman seumur hidup yang dijalaninya di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kabar ini sontak memicu pertanyaan: mungkinkah seorang narapidana menjalani studi pascasarjana?
Hak Pendidikan yang Dilindungi Undang-Undang
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) angkat bicara. Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan hak konstitusional setiap warga binaan.
"Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo," ujar Rika, Kamis (14/5/2026).
Rika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 9 huruf c secara eksplisit menyebutkan bahwa warga binaan berhak "mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi". Dengan demikian, akses pendidikan tidak otomatis gugur meski seseorang kehilangan kemerdekaannya.
Tanpa Perlakuan Khusus, Kuliah Digelar Daring
Menepis anggapan adanya fasilitas istimewa, Ditjen PAS memastikan bahwa perkuliahan Sambo berlangsung secara daring dari dalam lapas, mengikuti prosedur yang sama seperti warga binaan lainnya. Program ini merupakan bagian dari skema beasiswa dan pembinaan sumber daya manusia.
"Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat," jelas Rika.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Lapas Cibinong saat ini memfasilitasi berbagai jenjang pendidikan formal bagi para narapidana. Tercatat sejak 2024, sebanyak 88 warga binaan mengikuti program kejar paket A, B, dan C hingga perguruan tinggi. Ini menegaskan bahwa Sambo hanyalah salah satu dari puluhan warga binaan yang memanfaatkan hak pendidikannya.
Transformasi di Balik Jeruji?
Keputusan Ferdy Sambo mendalami Teologi di tengah masa tahanan memunculkan spekulasi tentang perjalanan spiritualnya. Meski demikian, sorotan publik lebih tertuju pada implementasi sistem pemasyarakatan yang kini tampak lebih inklusif.
Fenomena ini membuktikan bahwa dinding penjara tidak lagi menjadi penghalang absolut bagi pengembangan intelektual. Seperti ditegaskan Ditjen PAS, hak atas pendidikan harus tetap berjalan beriringan dengan proses hukum yang dijalani para narapidana, mempersiapkan mereka bukan hanya sebagai mantan terpidana, tetapi sebagai manusia yang lebih berdaya saat kembali ke masyarakat.
(Sumber: Kompas)
Jangan Terlewatkan BREAKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Posting Komentar untuk "Di Balik Jeruji, Ferdy Sambo Ternyata Sudah Setahun Kuliah S2: Ini Penjelasan Resmi Ditjen PAS"