![]() |
| Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: viva.co.id/m ali wafa) |
JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo terbukti bersalah dan menjadi otak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Majelis hakim mengambil putusan hukuman mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Menurut hakim, tak ada satu pun hal yang meringankan hukuman untuk Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propram Polri itu juga tak pernah meminta maaf kepada keluarga korban.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri juga akan divonis pada Senin (13/2/2023).
Di sisi lain terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa (14/2/2023). Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni Rabu (15/2/2023).
Para terdakwa divonis melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
(dkd)

Posting Komentar untuk "BREAKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!"