GEBRAK.ID; JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak boleh lagi mewajibkan tes baca, tulis, dan hitung atau calistung kepada calon siswa.
Kebijakan tersebut ditegaskan pemerintah sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih ramah anak, inklusif, dan bebas diskriminasi pada pendidikan dasar.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menjadikan kemampuan calistung sebagai syarat masuk SD.
“Tidak boleh ada tes calistung. Intinya begitu,” ujar Gogot usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan banyak orang tua yang selama ini merasa anak-anak mereka terbebani persiapan tes masuk SD sejak usia dini.
Pendidikan Dasar Harus Ramah Anak
Menurut Gogot, pendidikan dasar merupakan hak seluruh anak Indonesia sehingga proses penerimaan murid baru harus mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan, bukan seleksi kemampuan akademik sejak dini.
Kemendikdasmen menilai praktik tes calistung justru berpotensi memberi tekanan psikologis pada anak usia dini dan tidak sejalan dengan pendekatan pembelajaran PAUD yang menitikberatkan pada tumbuh kembang anak.
Dalam sejumlah kajian pendidikan anak usia dini, kemampuan membaca dan berhitung memang berkembang berbeda pada setiap anak. Karena itu, pemerintah ingin memastikan tidak ada anak kehilangan hak pendidikan hanya karena belum mampu calistung.
“SPMB harus menjadi sistem yang ramah dan inklusif untuk semua anak,” kata Gogot.
Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD
Selain soal larangan tes calistung, Kemendikdasmen juga memperbarui aturan terkait batas usia masuk SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam aturan terbaru tersebut, anak berusia di bawah tujuh tahun tetap diperbolehkan masuk SD dengan syarat tertentu.
Gogot menjelaskan, calon murid usia 6 tahun hingga paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis untuk mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.
Namun, kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli profesional seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak memang siap mengikuti pembelajaran di SD. Penilaiannya dari ahli yang memiliki otoritas,” jelas Gogot.
Orang Tua Diminta tak Memaksakan Anak
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bagi orang tua agar tidak memaksakan anak menguasai calistung terlalu dini demi masuk sekolah favorit.
Pakar pendidikan anak usia dini, Widia, sebelumnya juga kerap mengingatkan bahwa tekanan akademik berlebihan pada usia dini dapat memengaruhi perkembangan emosional dan minat belajar anak dalam jangka panjang.
Kemendikdasmen berharap sekolah dasar lebih fokus membangun lingkungan belajar yang menyenangkan dan mendukung perkembangan karakter anak, bukan hanya mengejar kemampuan akademik awal.
SPMB 2026 sendiri mengusung konsep “SPMB Ramah” yang menekankan keterbukaan, keadilan, dan akses pendidikan untuk semua kalangan.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap proses masuk SD tidak lagi menjadi momok bagi orang tua maupun anak-anak usia dini.
(Sumber: Kemendikdasmen)
