![]() |
| Komisi XI DPR RI usul awardee LPDP bidang kesehatan wajib menjalani pengabdian di wilayah 3T. (Foto: istimewa) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA---Usulan baru muncul dari Komisi XI DPR RI terkait skema penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), khususnya untuk bidang kesehatan. Para penerima beasiswa atau awardee LPDP diusulkan wajib menjalani masa pengabdian di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) setelah menyelesaikan pendidikan mereka.
Gagasan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (25/5/2026). Usulan ini bertujuan mendorong pemerataan tenaga kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) antara Pulau Jawa dan daerah luar Jawa.
Menurut Anna, persoalan ketimpangan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T yang hingga kini masih kekurangan dokter spesialis maupun tenaga medis berkualitas.
“Rumah sakit mudah dibangun, tetapi tenaga dokternya itu sangat-sangat sulit,” ujar Anna dalam rapat tersebut.
Ia menilai banyak tenaga kesehatan yang sebelumnya bersedia ditempatkan di daerah akhirnya mengajukan perpindahan tugas setelah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini membuat pemerataan layanan kesehatan berjalan lambat.
Karena itu, DPR mengusulkan agar penerima LPDP bidang kesehatan memiliki komitmen pengabdian di daerah tertentu selama beberapa tahun setelah lulus pendidikan. Skema tersebut dinilai bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan dokter dan tenaga medis di daerah terpencil.
Anna berharap LPDP tidak hanya fokus membiayai pendidikan, tetapi juga memastikan lulusannya ditempatkan pada sektor strategis yang benar-benar dibutuhkan negara.
“Harapan kami dengan skema dari LPDP agar bisa berkontribusi selain mencetak SDM, juga pemerataan,” katanya.
Menanggapi usulan itu, Pelaksana tugas Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, menyatakan pihaknya memang tengah memperkuat pengelolaan talenta nasional jangka panjang sesuai arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). LPDP, kata dia, kini tidak hanya berfokus mengirim mahasiswa untuk kuliah, tetapi juga mengarahkan lulusan ke bidang-bidang strategis nasional.
Yon menyebut penempatan lulusan di daerah yang membutuhkan juga menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
Saat ini, LPDP bersama Kementerian Kesehatan memang telah memiliki program beasiswa dokter spesialis dan subspesialis. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di berbagai daerah.
Dalam skema beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis, penerima beasiswa diwajibkan berkontribusi di Indonesia setelah lulus serta mengikuti program pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Usulan DPR ini pun memicu perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat distribusi tenaga kesehatan nasional, terutama di daerah yang selama ini mengalami keterbatasan akses layanan medis. Namun, sebagian kalangan juga menilai perlu ada dukungan fasilitas, insentif, dan jaminan karier agar tenaga kesehatan bersedia bertugas lebih lama di wilayah 3T.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menjalankan sejumlah program pengabdian alumni LPDP di daerah tertinggal, termasuk program transformasi digital pendidikan di wilayah 3T yang melibatkan ratusan alumni penerima beasiswa negara.
(berbagai sumber)
