Eks Dirjen SDA Kementerian PU Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan 2 Mobil Mewah, Kejati Tetapkan Tersangka

Kejati DKI Jakarta tetapkan eks Dirjen SDA PU inisial DP sebagai penerima suap Rp2 miliar dan 2 buah mobil mewah. (Foto: Wikipedia) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi proyek di lingkungan Kementerian PU. Dalam perkara ini, DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah.

Penetapan tersangka diumumkan Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. Selain DP, penyidik juga menetapkan dua pejabat lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ketiganya menjadi tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Dapot Dariarma kepada awak media dalam konferensi pers penetapan tersangka di Kejati DKI Jakarta pada Kamis (21/5/2026) malam, terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU. 

“Peranan tersangka DP selaku direktur jenderal sumber daya air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” ujar Dapot Dariarma. 

Menurut Kejati, uang dan kendaraan mewah tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN karya serta pihak swasta yang mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU. Penyidik juga telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya, RS dan AS, diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023 hingga 2024. Dugaan praktik tersebut disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. 

Kejati DKI Jakarta menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian, BUMN, maupun sektor swasta. Penyidik juga melakukan pelacakan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. 

Dalam perkara ini, DP dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sedangkan RS dan AS dijerat pasal korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dan proyek fiktif. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan berbeda di Jakarta. 

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor proyek infrastruktur pemerintah yang selama ini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PUPR juga pernah terseret kasus suap proyek air minum dan pembangunan infrastruktur. 

(berbagai sumber)