Guru Honorer Masih Bisa Mengabdi? Komisi X DPR RI Janji Perjuangkan Status Non-ASN

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kabar mengenai batas masa penugasan guru non-ASN pada akhir 2026 memicu kegelisahan di kalangan tenaga pendidik honorer di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan memperjuangkan nasib guru non-aparatur sipil negara (ASN) agar tetap dapat mengajar dan memperoleh kepastian status.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya memahami kecemasan ribuan guru honorer yang hingga kini belum memiliki kejelasan status kepegawaian.

“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Dalam aturan itu disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.

Guru Honorer Dilanda Kecemasan

Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah mengaku menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah saat melakukan reses. “Ini juga saya lihat langsung di daerah ketika melakukan reses. Banyak guru non-ASN merasa gundah dan cemas,” ujarnya.

Karena itu, Komisi X DPR berencana memanggil Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) guna meminta penjelasan terkait arah kebijakan reformasi status guru.

DPR ingin memastikan pemerintah memiliki solusi konkret agar guru honorer tidak kehilangan kesempatan mengabdi di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

DPR Dorong Guru Honorer Jadi PPPK atau PNS

Menurut Hetifah, persoalan utama saat ini bukan sekadar masalah masa penugasan, melainkan ketidakjelasan status guru non-ASN yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

Hetifah menilai pemerintah perlu melakukan penataan ulang sistem rekrutmen dan status tenaga pendidik secara nasional.

“Yang penting adalah bagaimana status guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Minimal menjadi PPPK atau bahkan PNS,” kata Hetifah menegaskan.

Komisi X DPR juga tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait status, rekrutmen, hingga sistem penggajian guru.

Hetifah bahkan mengusulkan adanya sistem single salary atau gaji tunggal bagi guru di seluruh daerah agar tidak lagi terjadi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah. “Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” ucapnya.

Pemerintah Pastikan tidak Ada PHK Massal

Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang saat ini tercatat dalam sistem nasional pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah masih merumuskan skema terbaik terkait nasib guru non-ASN setelah 2026.

Menurut Nunuk, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait tengah memetakan kebutuhan guru nasional, termasuk kemungkinan redistribusi tenaga pendidik ke daerah yang mengalami kekurangan guru.

“Terkait ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya masih dirumuskan dan seperti apa proses seleksinya juga sedang dibahas,” ujar Nunuk.

Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Namun dalam praktiknya, proses transisi dan kebutuhan tenaga pendidik di lapangan membuat pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.

Polemik ini pun menjadi perhatian luas karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.

(Berbagai Sumber)

Jangan Terlewatkan:

- Heboh Isu PHK Besar-besar Guru Honorer 2026, Kemendikdasmen Pastikan 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar 

- Soroti Nasib Guru Honorer yang Masih tak Pasti, Komisi X DPR RI Desak Semua Guru Jadi PNS 

- 70–80 Ribu Guru Pensiun Tiap Tahun, Kemendikdasmen Genjot Sertifikasi dan Tolak Guru Honorer Dirumahkan 

Posting Komentar untuk "Guru Honorer Masih Bisa Mengabdi? Komisi X DPR RI Janji Perjuangkan Status Non-ASN"