Editor: Endro Yuwanto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Wacana penghapusan sistem guru honorer kembali menguat. Komisi X DPR RI meminta pemerintah tidak lagi mengambil langkah jangka pendek dalam menyelesaikan persoalan tenaga pendidik di Indonesia.
Salah satu usulan yang kini mencuat adalah menjadikan seluruh guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui satu sistem nasional. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai tata kelola guru saat ini justru menimbulkan ketimpangan akibat banyaknya klasifikasi status tenaga pendidik, mulai dari ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer non-ASN.
Menurut Lalu, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian karier dan kesejahteraan bagi para guru, terutama mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status yang jelas.
“Kalau sekarang berubah nama menjadi Non-ASN, maka hak-hak mereka juga harus dijamin. Tapi yang paling penting, status mereka harus segera dituntaskan. Jadikan PNS semua tentu sesuai kriteria,” ujar Lalu di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru honorer sekaligus membayarkan gaji mereka hingga 31 Desember 2026.
Jangan Terlewatkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Angin Segar: Ribuan Guru Non-ASN Kembali Digaji dan Tetap Mengajar
Meski demikian, Lalu menilai kebijakan itu baru sebatas solusi sementara dan belum menyentuh akar persoalan utama dunia pendidikan nasional.
Lalu meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem “kastanisasi” guru yang selama ini dinilai membebani para tenaga pendidik. “Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” tegas dia.
Menurut Lalu, jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional berbasis CPNS, pemerintah akan lebih mudah mengatur distribusi tenaga pendidik, pembinaan karier, peningkatan kompetensi, hingga pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.
Sistem tersebut juga diyakini dapat mengurangi kesenjangan antara guru di daerah perkotaan dan wilayah terpencil yang selama ini masih menjadi persoalan klasik pendidikan nasional.
Lalu menegaskan negara harus benar-benar hadir dalam memastikan masa depan guru tidak lagi dibayangi ketidakjelasan status dan keterlambatan hak-hak dasar seperti gaji maupun tunjangan.
“Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu negara wajib memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang setara,” kata Lalu.
Sementara itu, terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang mulai membawa angin segar bagi ribuan guru honorer di daerah. Di sejumlah wilayah, kebijakan tersebut langsung berdampak pada pencairan honor yang sebelumnya sempat tertunda karena belum adanya dasar hukum yang jelas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengakui pemerintah daerah sempat mengalami kebingungan terkait pembayaran gaji tenaga non-ASN sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.
“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar karena banyak guru di Jawa Barat, sekitar 3.828 tenaga honorer, belum mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut, kami bisa lebih yakin mencairkan honor mereka,” kata Purwanto.
Fenomena guru honorer telah menjadi persoalan menahun di Indonesia. Banyak tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan penghasilan terbatas dan status kerja yang belum pasti.
Karena itu, dorongan untuk menyatukan seluruh guru dalam satu sistem nasional kini mulai dianggap sebagai solusi jangka panjang demi memperbaiki kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
(Siaran Pers DPR RI)
Posting Komentar untuk "Soroti Nasib Guru Honorer yang Masih tak Pasti, Komisi X DPR RI Desak Semua Guru Jadi PNS"