Heboh Isu PHK Besar-besar Guru Honorer 2026, Kemendikdasmen Pastikan 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kabar soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru honorer kembali membuat resah dunia pendidikan. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akhirnya memberikan penegasan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap ratusan ribu guru non-ASN pada 2026.

Pemerintah memastikan sebanyak 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Ibu Menteri PAN-RB menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang sebelumnya dilanda kecemasan akibat proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.

Polemik ini muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Aturan itu sempat memunculkan kekhawatiran besar karena sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer. Akibatnya, banyak pemerintah daerah mengalami kebingungan terkait status penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer hingga akhir tahun 2026.

Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN di tengah proses pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Menurutnya, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun peta kebutuhan guru untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai daerah.

Proses redistribusi guru juga sedang dirancang agar kebutuhan tenaga pengajar di wilayah tertentu bisa terpenuhi secara lebih merata. “Kami bersama kementerian terkait sedang memetakan kebutuhan guru nasional, termasuk kemungkinan redistribusi untuk mengisi formasi kosong,” kilah Nunuk.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi para guru non-ASN yang sudah masuk dalam Dapodik per 31 Desember 2026.

Nunuk memastikan sistem seleksi tersebut nantinya akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru-guru yang telah lama mengabdi. “Proses seleksi sedang dirumuskan bersama Menteri PAN-RB agar tetap mempertimbangkan pengabdian para guru,” katanya.

Isu guru honorer sendiri selama bertahun-tahun menjadi salah satu persoalan paling kompleks di sektor pendidikan Indonesia. Banyak guru non-ASN yang telah mengajar belasan tahun namun belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.

Di sejumlah daerah, keterbatasan formasi ASN membuat sekolah masih bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Karena itu, keputusan pemerintah memperpanjang penugasan guru non-ASN dinilai penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pemerintah tetap harus segera menuntaskan solusi jangka panjang terkait status guru honorer agar polemik serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah terkait skema seleksi, formasi, hingga peluang pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK di masa mendatang.

Yang jelas, untuk saat ini pemerintah memastikan tidak ada gelombang PHK massal guru honorer seperti yang sempat dikhawatirkan banyak pihak.

(Sumber: Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Heboh Isu PHK Besar-besar Guru Honorer 2026, Kemendikdasmen Pastikan 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar"