![]() |
| Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. (Foto: Antara) |
Editor: Sulistio
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan informasi yang menyebut KTP elektronik atau KTP-el tidak boleh lagi difotokopi maupun diserahkan saat mengakses layanan publik. Informasi tersebut ramai beredar di media sosial hingga memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Menanggapi polemik itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa KTP-el tetap merupakan identitas resmi negara yang sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi maupun pelayanan publik. Artinya, masyarakat tetap dapat menunjukkan KTP elektronik saat mengakses layanan tertentu, termasuk kebutuhan verifikasi identitas.
“KTP-el tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti check-in hotel dan kebutuhan lainnya,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang bahwa masyarakat sama sekali tidak boleh menyerahkan KTP atau menggunakan fotokopi identitas.
Menurut Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan pelayanan. Namun demikian, masyarakat maupun lembaga pengguna diminta tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak tertentu.
“Penggunaan dokumen kependudukan harus tetap memperhatikan keamanan penyimpanan dan perlindungan data pribadi,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kemendagri juga mengakui bahwa penyampaian informasi sebelumnya belum cukup jelas sehingga menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat. Karena itu, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas kebingungan yang terjadi.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam sistem administrasi kependudukan guna mengurangi risiko penyalahgunaan data identitas.
Saat ini Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai sistem verifikasi digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membuat proses verifikasi identitas menjadi lebih aman, cepat, dan minim risiko kebocoran data pribadi.
“Ditjen Dukcapil akan terus memperkuat sistem pelayanan agar penggunaan data kependudukan berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” ujar Teguh.
Kemendagri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan fotokopi KTP kepada pihak tertentu. Warga diminta memastikan dokumen identitas hanya digunakan untuk kepentingan resmi dan tidak disebarluaskan sembarangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan data pribadi memang menjadi perhatian serius, mulai dari pinjaman online ilegal hingga praktik penipuan digital yang memanfaatkan data identitas masyarakat.
Karena itu, pemerintah kini mulai memperluas penggunaan sistem identitas digital sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi kependudukan nasional.
Meski demikian, penggunaan KTP-el fisik tetap berlaku dan sah digunakan dalam aktivitas pelayanan publik sehari-hari.
Kemendagri menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap diberikan secara cepat, aman, akurat, dan gratis tanpa pungutan biaya.
(Puspen Kemendagri)

Posting Komentar untuk "Heboh Isu Larangan Fotokopi KTP-el, Kemendagri Akhirnya Buka Suara Beri Penjelasan Resmi"