![]() |
| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan cek sertifikat tanah via HP yang bisa dilakukan kapan saja. (Foto: Kementerian ATR/BPN) |
GEBRAK; JAKARTA – Memiliki sertifikat tanah memang menjadi dambaan, namun ironisnya, kepemilikan fisik belum tentu menjamin keamanan hukum. Maraknya kasus sertifikat ganda dan praktik mafia tanah membuat masyarakat harus ekstra waspada sebelum melakukan transaksi jual beli properti.
Kabar baiknya, kini masyarakat tidak perlu repot antre di kantor untuk memastikan keabsahan dokumen. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan cek sertifikat tanah via handphone (HP) alias telepon seluler yang bisa dilakukan kapan saja.
Berikut panduan lengkap dan fakta terbaru yang wajib diketahui.
- Panduan Cek Sertifikat Lewat HP
Berdasarkan informasi resmi dari portal detikProperti dan Kompas.com, terdapat dua metode utama untuk verifikasi digital :
1. Via Aplikasi "Sentuh Tanahku" (Terbaik untuk Pemilik Sertifikat Elektronik)
Aplikasi ini merupakan unggulan Kementerian ATR/BPN yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
· Untuk Sertifikat Fisik (Analog): Registrasi akun, pilih menu Cari Bidang > Sertifikat Analog. Masukkan data seperti jenis hak, nomor sertifikat, dan desa. Sistem akan menampilkan lokasi tanah di peta digital.
· Untuk Sertifikat Elektronik: Pilih menu Sertifikat Elektronik dan masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL). Data akan langsung muncul .
2. Via Situs BHUMI (Tanpa Install Aplikasi)
Buka laman bhumi.atrbpn.go.id.
· Klik ikon kaca pembesar.
· Pilih Pencarian Bidang (NIB/HAK).
· Masukkan lokasi Kabupaten/Kota dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
· Klik Cari Bidang, maka peta bidang dan tipe hak akan terlihat .
- Ini yang tidak Ditampilkan di Aplikasi
Kepala Biro Humas ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan bahwa aplikasi ini bersifat informatif awal. Hasil pencarian melalui Sentuh Tanahku atau BHUMI biasanya hanya menampilkan letak bidang tanah, luas, dan tipe hak. Nama pemilik seringkali tidak ditampilkan untuk menjaga kerahasiaan data .
"Jika data tidak ditemukan di aplikasi, bukan berarti sertifikat Anda palsu. Bisa jadi data bidang tanah belum terpetakan secara digital. Kami sarankan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk pemutakhiran data," jelas Shamy dikutip ANTARA .
- Mengapa Harus Cek Sekarang? Ancaman SHM Ganda Masih Tinggi
Pengecekan mandiri ini krusial mengingat masih tingginya potensi sengketa. Data Kompas.com, Jumat (29/5/2026) mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara blak-blakan mengakui bahwa banyak masalah SHM ganda berasal dari periode tahun 1960-1987.
Pada era itu, peta kadastral tidak akurat sehingga sering terjadi tumpang tindih kepemilikan. "Batasnya jalan apa? Enggak ada. Yang ada hanya gambar," ujar Nusron. Akibatnya, banyak pemegang SHM yang justru diusir dari rumahnya sendiri karena tanah tersebut ternyata bersengketa .
- Waspada Hoaks "Pemutihan Sertifikat Gratis"!
Di tengah kemudahan ini, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan tawaran mencurigakan di media sosial. Jala Hoaks dan RRI melaporkan bahwa beredar video hoaks program pemutihan sertifikat tanah gratis 2026 yang mengarahkan ke tautan phishing.
"Tautan tersebut diduga sebagai modus penipuan untuk mencuri data pribadi. Informasi resmi hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan akun terverifikasi Kementerian ATR/BPN," tegas laporan tersebut
Jangan menjadi korban berikutnya. Sebelum membeli tanah atau rumah, pastikan melakukan cara cek sertifikat tanah asli atau palsu melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku atau situs BHUMI. Layanan ini gratis dan bisa dilakukan hanya dengan genggaman tangan.
(berbagai sumber)
