In Dubio Pro Reo: Apa Lagi Alasan yang Diperlukan untuk Membebaskan Nadiem (dan Ibam)?

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Kemendikbudristek)
Oleh Haidar Bagir *) 

Membaca wawancara Tempo dengan Nadiem Anwar Makarim, dan mengikuti perkembangan persidangan, serta mendengar keterangan para saksi ahli, sulit bagi siapa pun untuk tidak sampai pada satu pertanyaan sederhana: apalagi alasan untuk tidak membebaskan murni Nadiem (dan Ibrahim Arief/Ibam yang tersangkut perkara yang sama)? 

Bahkan laporan Tempo terakhir—yang jelas tidak dapat dilihat sebagai ditujukan untuk membela Nadiem—tetap saja menunjukkan bahwa pembuktian korupsi dalam perkara ini memang tidak pernah benar-benar kokoh. 

Sedemikian sehingga, bagi banyak orang, seolah ada keinginan kuat agar kesalahan tetap bisa dibuktikan, meski fakta-fakta persidangan bergerak ke arah yang sama sekali berbeda.

Sejak awal, tuduhan jaksa tampak terus berubah, akibat lemahnya dasar yang dipakai. Mula-mula publik diarahkan pada tuduhan bahwa Chromebook dipaksakan dipakai padahal bergantung pada internet yang di sebagian tempat tidak tersedia, dan tidak cocok untuk daerah-daerah tertentu. 

Narasi tentang “WA Group Mas Menteri”—yang disebut mengarahkan kepada penggunaan Chromebook—juga sempat dibangun sedemikian rupa sehingga memberi kesan adanya kesengajaan di balik kebijakan digitalisasi pendidikan.

Namun ketika perkara masuk lebih jauh ke persidangan, dalam kasus Nadiem, arah tuduhan berubah lagi. Tuduhan kemudian bergeser menjadi soal dugaan pengayaan pribadi Rp 809 miliar, desain spesifikasi yang dianggap menguntungkan Google, serta kerugian negara Rp 2,1 triliun. 

Tuduhan-tuduhan yang hilang berganti—akibat lemahnya dasar dan mudahnya dibantah–wajar menimbulkan pertanyaan publik mengenai koherensi konstruksi perkara sejak awal.

Soal pengayaan pribadi, misalnya, hal ini dibantah dengan penjelasan bahwa angka yang dipersoalkan berasal dari transaksi korporasi internal dan bukan aliran dana pribadi kepada Nadiem. 

Bahkan secara logis muncul pertanyaan yang sulit dijawab: bagaimana mungkin seseorang disebut menerima keuntungan pribadi lebih besar daripada nilai pendapatan yang disebut diterima pihak Google sendiri dalam proyek tersebut?

Soal kerugian negara malah menghadapi bantahan dari para saksi ahli. Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna mempertanyakan validitas audit yang dipakai sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Ia menyoroti masalah kewenangan, metodologi, hingga dasar audit tersebut. Menurutnya, kerugian negara dalam perkara pidana korupsi harus nyata, pasti, dan tidak boleh dibangun di atas asumsi.

Masih ada berbagai argumentasi, termasuk dari para saksi ahli yang mematahkan tuduhan-tuduhan jaksa. Tapi, yang yang amat penting di antaranya: Nadiem bukan pelaksana teknis pengadaan. Ia adalah menteri yang menetapkan arah kebijakan digitalisasi pendidikan. 

Pelaksanaan teknis dilakukan melalui rantai birokrasi, pejabat teknis, mekanisme pengadaan, dan struktur administratif lainnya. Karena itu para ahli berulang kali mengingatkan perlunya membedakan secara tegas antara: kebijakan publik, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi.

Tidak setiap kebijakan yang kemudian diperdebatkan efektivitasnya otomatis dapat dikriminalisasi.

Dalam negara hukum, perkara pidana hanya boleh dibangun di atas pembuktian yang ketat, konsisten, dan koheren. Jika tuduhan berubah-ubah, jika unsur kerugian negara diragukan para ahli, jika logika pengayaan pribadi tidak masuk akal, jika terdakwa bukan pelaksana teknis, dan jika hampir setiap pilar utama dakwaan dapat dimentahkan, maka pertanyaannya menjadi sangat sederhana: ke mana lagi akan dicari alasan pembenaran bagi pengadilan ini?

Di sinilah pernyataan pamungkas Prof Romli Atmasasmita—Guru Besar Hukum Pidana dan Ketua Tim Perumus UU Tipikor—menjadi amat relevan: perkara pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek di bawah Nadiem Makarim lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada pidana korupsi. 

Prof Romli mengingatkan bahwa kerugian negara tidak otomatis berarti korupsi, dan hukum pidana tidak boleh dipakai secara serampangan untuk mengkriminalisasi kebijakan publik. 

Bahkan dengan merujuk prinsip "in dubio pro reo" (jika ragu, menangkan terdakwa), Romli secara terbuka mengatakan: “(Nadiem) harus bebas.” (kalau sudah begini, bagaimana dengan Ibam yang perannya hanya seorang konsultan? Yang bahkan tak juga ikut mengarahkan)? 

Apa yang disampaikan Prof Romli itu, sekaligus juga sekali lagi menjadikan pernyataan William Blackstone— yang dikenal luas dalam tradisi hukum pidana modern—itu terngiang-terngiang di telinga semua orang yang mengikuti persidangan ini: “Lebih baik membiarkan sepuluh orang bersalah bebas, daripada membuat satu orang tak bersalah dihukum.”

Semoga Allah Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan petunjuk kepada para hakim kasus ini untuk memutuskan yang paling baik dan paling adil bagi para terdakwa agar menjadikan mereka—seperti berita tegas yang dibawakan Sang Nabi Utusan Tuhannya— para hakim yang layak mendapatkan surga-Nya, dan bukan justru yang sebaliknya...

10 Mei 2026

*) Pengelola dan Pengamat Pendidikan

Posting Komentar untuk "In Dubio Pro Reo: Apa Lagi Alasan yang Diperlukan untuk Membebaskan Nadiem (dan Ibam)?"