Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut, Kemenag Tegaskan tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah mencuat kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes terhadap santriwati. (Foto: NU Online)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; PATI — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah mencuat kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes terhadap santriwati.

Langkah tegas itu diambil setelah Kementerian Agama melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap lembaga pendidikan tersebut. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin operasional yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Ini menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dan memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi tempat yang aman,” ujar Ahmad Syaiku saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Ahmad Syaiku juga mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut hingga menetapkan tersangka. Menurutnya, penanganan cepat menjadi bukti bahwa aparat serius memberikan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini turut menjadi sorotan karena dinilai mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis moral dan pembentukan karakter. Kemenag mengaku prihatin atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Sebagai tindak lanjut, seluruh aktivitas pembelajaran di Ponpes Ndolo Kusumo dihentikan sementara. Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA), telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak 2–3 Mei 2026.

“Untuk sementara proses pembelajaran dilakukan secara daring agar hak pendidikan para santri tetap terpenuhi,” kata Ahmad Syaiku.

Kementerian Agama juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri guna menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain yang dinilai aman dan memenuhi standar pendidikan.

Jangan Terlewatkan: Terungkap! Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati 

Di sisi lain, aparat kepolisian terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51 tahun) berhasil ditangkap aparat di kawasan Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis pagi.

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankan AS.

Kementerian Agama meminta masyarakat turut mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan. Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis terhadap korban dan para santri juga dinilai penting untuk memulihkan kondisi pascakejadian.

(Berbagai Sumber)




Posting Komentar untuk "Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut, Kemenag Tegaskan tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual"