Editor: Devona R
Kemdiktisaintek RI resmi mengatur mekanisme registrasi dokter pendidik
klinis sebagai dosen tetap melalui regulasi baru yang mulai diterapkan
bertahap pada 2026. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI resmi mengatur mekanisme registrasi dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap melalui regulasi baru yang mulai diterapkan bertahap pada 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperjelas jenjang karier akademik dokter klinis hingga menuju profesor.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang kemudian diperjelas melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026. Dalam regulasi itu, dosen tetap diwajibkan bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, serta menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan karier dosen dokter pendidik klinis atau Dokdiknis.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap,” ujar Sri Suning dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Menurut Sri Suning, penguatan status dosen tetap sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengembangan profesi akademik, termasuk syarat kenaikan jabatan hingga profesor.
Selama ini, banyak dokter pendidik klinis aktif mengajar di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan, tetapi belum memiliki kepastian status akademik yang kuat dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pendataan terintegrasi melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi atau Sister. Sistem itu nantinya digunakan untuk registrasi dosen baru maupun perubahan status dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.
Namun demikian, Kemdiktisaintek menegaskan tidak seluruh dokter pendidik klinis otomatis diarahkan menjadi dosen tetap. Penetapan tetap akan menyesuaikan kebutuhan perguruan tinggi dan aturan yang berlaku.
“Tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan perguruan tinggi,” kata Sri Suning.
Pada tahap awal, prioritas akan diberikan kepada dokter pendidik klinis yang selama ini aktif menjalankan Beban Kerja Dosen (BKD) dan telah memiliki jabatan akademik.
Penerapan regulasi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai dari peralihan status dosen tidak tetap menjadi dosen tetap. Sementara registrasi dosen baru dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 8 Juni 2026.
Data Kemdiktisaintek menunjukkan saat ini terdapat 1.966 dosen dokter pendidik klinis aktif yang tercatat di sistem Sister. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.603 dosen atau sekitar 81,5 persen berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sementara itu, 333 dosen atau 16,9 persen berada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sedangkan sisanya berada di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Menariknya, dari total jumlah tersebut baru sekitar 708 dosen atau 36 persen yang telah memiliki sertifikasi dosen. Kondisi itu menunjukkan masih besarnya kebutuhan penguatan kualitas dan jenjang profesi akademik di lingkungan pendidikan kedokteran Indonesia.
Regulasi ini dapat menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan kedokteran nasional. Dengan status akademik yang lebih jelas, dosen dokter klinis diharapkan tidak hanya fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga semakin aktif dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Langkah ini juga dinilai penting untuk mendukung peningkatan mutu fakultas kedokteran di Indonesia di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga medis dan tantangan dunia kesehatan yang semakin kompleks.
(Sumber: Kemdiktisaintek)