Kemenag Buka PKDP Dosen PTKI 2026, Sertifikat Jadi Syarat Ikut Serdos

Kemenag buka Program Sertifikasi Dosen 2026. (Foto: kemenag. go. id) 
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA--Kementerian Agama kembali membuka Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2026. Program ini menjadi salah satu tahapan penting karena peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat kelulusan sebagai syarat mengikuti sertifikasi dosen (Serdos).

Program PKDP 2026 ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dosen PTKI sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi keagamaan di bawah binaan Kemenag.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Kemenag, calon peserta PKDP merupakan dosen yang telah memiliki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli. Pelaksanaan program dilakukan di Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

Peserta nantinya diwajibkan melakukan pendaftaran pada PTP sesuai daftar plotting yang telah ditentukan. Selain itu, peserta juga dikenakan biaya pelaksanaan sebesar Rp2,5 juta per orang.

Kemenag menegaskan bahwa kelulusan PKDP tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai peserta sertifikasi dosen. Namun demikian, sertifikat PKDP tetap menjadi syarat utama untuk dapat mengikuti tahapan Serdos berikutnya.

“Program PKDP menjadi tanggung jawab penuh Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP),” demikian ketentuan yang tercantum dalam pelaksanaan PKDP PTKI 2026.

Jadwal Lengkap PKDP PTKI 2026

Berikut tahapan pelaksanaan PKDP PTKI 2026:

Pendaftaran peserta: 20–25 Mei 2026

Verifikasi data calon peserta: 26 Mei 2026

Pengumuman calon peserta dan pembayaran: 27–31 Mei 2026

Pelaksanaan PKDP: 8–30 Juni 2026

Pelaporan pelaksanaan PKDP oleh PTP: 6–10 Juli 2026

Pengumuman kelulusan PKDP: 10 Juli 2026

Dengan dibukanya PKDP 2026, dosen PTKI diharapkan dapat segera mempersiapkan dokumen administrasi dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak melewatkan kesempatan mengikuti program tersebut.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme tenaga pengajar di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.

(sumber: kemenag