
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah) dan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat (kiri) dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah transisi untuk menjembatani implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penanganan guru honorer non-ASN di daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Menurut Atip, surat edaran tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Tujuannya untuk menghindari kekosongan formasi guru di sekolah-sekolah selama masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu sebagai jembatan untuk menjadikan ketentuan di dalam Undang-Undang ASN berlaku. Jadi sifatnya sementara,” kata Atip dalam rapat tersebut.
SE Mendikdasmen Dinilai tidak Bertentangan dengan UU ASN
Atip menegaskan, SE Mendikdasmen bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Karena itu, keberadaan surat edaran hanya bersifat teknis dan memuat petunjuk pelaksanaan di lapangan.
Atip memastikan surat edaran tersebut tidak menciptakan norma baru ataupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Atip, langkah ini justru diperlukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal di tengah proses penataan tenaga honorer non-ASN yang masih berlangsung. “SE ini sifatnya transisi dan terbatas untuk mencegah kekosongan formasi guru secara sementara,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa potensi pelanggaran bukan berasal dari surat edarannya, melainkan dari implementasi di daerah apabila tidak sesuai ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Pemda Diingatkan tak Rekrut Guru di Luar Data Dapodik
Dalam keterangannya, Atip mengingatkan pemerintah daerah agar tidak merekrut guru honorer non-ASN di luar data pokok pendidikan (Dapodik) tahun 2024.
Atip menilai langkah tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama dalam proses audit keuangan daerah. “Potensi pelanggaran itu apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan,” kata dia.
Karena itu, Kemendikdasmen meminta seluruh pemerintah daerah mematuhi mekanisme yang telah diatur dalam SE Mendikdasmen agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari.
DPR Soroti Risiko Temuan Audit BPK
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi X DPR RI, Habieb Syarif Muhammad, mengungkapkan kekhawatiran sejumlah kepala daerah terkait legalitas penggajian guru honorer non-ASN.
Menurut Habieb, banyak bupati dan wali kota merasa waswas karena surat edaran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding undang-undang.
“Tanpa penguatan payung hukum yang lebih tinggi, bupati dan wali kota menyampaikan tetap dihantui risiko temuan audit dari BPK terkait legalitas penggajian guru non-ASN,” kata Habieb.
Habieb menyebut penerbitan SE memang dapat menjadi solusi darurat agar layanan pendidikan tetap berjalan. Namun di sisi lain, pemerintah pusat tetap perlu menyiapkan kebijakan jangka menengah dan panjang terkait status guru honorer.
Kepastian Nasib Guru Honorer Masih Jadi Sorotan
Persoalan guru honorer non-ASN hingga kini masih menjadi perhatian besar di sektor pendidikan nasional. Banyak tenaga pendidik di daerah yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian di tengah kebijakan penataan ASN.
Di sejumlah wilayah, keberadaan guru honorer masih menjadi tulang punggung operasional sekolah, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menghadirkan solusi yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para guru honorer di Indonesia.
(Berbagai Sumber)