Gandeng Kejaksaan, Kemendikdasmen Siap Kawal PIP: Penyaluran Bantuan Pendidikan Kini Diawasi Ketat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menggandeng Kejaksaan RI melalui sistem Jaksa Garda atau Jaga Indonesia Pintar. Kolaborasi tersebut diumumkan dalam kegiatan penguatan pengawalan PIP di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; BANDUNG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menggandeng Kejaksaan RI melalui sistem Jaksa Garda atau Jaga Indonesia Pintar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima siswa yang berhak dan terbebas dari penyimpangan.

Kolaborasi tersebut diumumkan dalam kegiatan penguatan pengawalan PIP di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026), yang dihadiri ratusan peserta dari unsur dinas pendidikan, kejaksaan, hingga kepala satuan pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan Program Indonesia Pintar memiliki peran penting dalam memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi.

“Program PIP diluncurkan dengan dua tujuan utama, yaitu memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi,” ujar Wamen Atip.

Menurut Wamen Atip, meski program tersebut selama ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan dalam proses penyalurannya. Karena itu, penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi langkah penting agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Atas dasar itu, perlu dilakukan perbaikan sistem agar PIP benar-benar efektif dan bisa menjangkau peserta didik yang membutuhkan,” kata Wamen Atip.

Melalui platform Jaga Indonesia Pintar, pemerintah dan kejaksaan akan memantau proses penyaluran bantuan pendidikan secara lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini juga diharapkan mampu mencegah praktik penyimpangan dalam pencairan dana bantuan pendidikan.

Wamen Atip menambahkan, dana PIP merupakan amanat rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. “PIP ini harus dikembalikan kepada rakyat dengan penuh tanggung jawab dan semangat melaksanakan amanah,” tegas dia.

Dukungan terhadap penguatan pengawasan PIP juga datang dari Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat itu menilai bantuan pendidikan harus benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Setiap rupiah yang dicairkan harus berdampak pada peningkatan kualitas SDM anak-anak Indonesia,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mulai menyalurkan bantuan pendidikan langsung ke rekening siswa agar lebih transparan. Sistem tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan aplikasi Jaga Indonesia Pintar.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menilai kolaborasi lintassektor menjadi kunci agar bantuan pendidikan tidak salah sasaran.

“Kolaborasi itu penting untuk memastikan bantuan pendidikan sampai kepada adik-adik kita yang benar-benar berhak,” ujar Raffi.

Raffi juga mengungkapkan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun pada 2026 atau sekitar 20 persen dari APBN. Angka tersebut meningkat hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memastikan jajaran kejaksaan akan ikut mengawasi pelaksanaan PIP di seluruh daerah. “Kami akan memonitor agar penyaluran PIP berjalan baik, lancar, sukses, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,8 triliun untuk PIP tahun 2026 yang akan disalurkan kepada sekitar 19,48 juta murid di seluruh Indonesia.

Menurut Suharti, PIP bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran negara, melainkan jembatan harapan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Menariknya, pada 2026 cakupan PIP juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun. “Kami berharap satuan pendidikan benar-benar memastikan penerima PIP berasal dari keluarga yang membutuhkan,” ujar Suharti.

Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pengawalan PIP melalui aplikasi JagaIndonesiaPintar.id sebagai simbol penguatan sinergi antar lembaga dalam mewujudkan penyaluran bantuan pendidikan yang bersih, transparan, dan tepat sasaran.

(Sumber: Kemendikdasmen)


Posting Komentar untuk "Gandeng Kejaksaan, Kemendikdasmen Siap Kawal PIP: Penyaluran Bantuan Pendidikan Kini Diawasi Ketat"