Kemenkeu Tegaskan Pernyataan Purbaya soal ‘Investor Asing Silakan Angkat Kaki’ Hoaks, Ini Duduk Perkaranya

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Kemenkeu)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akhirnya buka suara terkait kabar yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia jika tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah.

Informasi tersebut sempat ramai diperbincangkan setelah dikaitkan dengan surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia atau China Chamber of Commerce in Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait iklim investasi dan sejumlah kebijakan ekonomi nasional.

Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk kategori hoaks.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia merupakan berita hoaks,” demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Kemenkeu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” lanjut pernyataan tersebut.

Isu ini mencuat setelah beredarnya surat dari komunitas pengusaha China di Indonesia yang berisi sejumlah keluhan terkait kebijakan investasi dan sektor pertambangan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah aturan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam.

Dalam surat tersebut, pengusaha China menilai kebijakan penempatan 50 persen DHE SDA di bank milik negara selama minimal satu tahun berpotensi mengganggu arus kas dan likuiditas perusahaan.

Mereka juga mengkritik rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara serta kebijakan bea keluar yang dinilai dapat meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

Keluhan itu kemudian memicu spekulasi publik setelah muncul narasi yang menyebut pemerintah Indonesia tidak lagi membutuhkan investor asing dan mempersilakan mereka hengkang dari Tanah Air.

Namun, Purbaya membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan hubungan investasi Indonesia dengan China selama ini berjalan dua arah dan tetap berada dalam koridor kerja sama yang saling menguntungkan.

Menurut Purbaya, pemerintah Indonesia juga memiliki sejumlah catatan terhadap praktik usaha sebagian perusahaan asing yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan.

“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang mengusir investor asing, melainkan mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan taat regulasi.

Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang jelas terkait kebijakan investasi nasional. Indonesia saat ini masih sangat membutuhkan investasi asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan industri hilirisasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memastikan investasi yang masuk memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang semakin agresif mendorong hilirisasi sumber daya alam, termasuk nikel dan mineral strategis lainnya. Kebijakan itu diikuti berbagai aturan baru terkait ekspor, devisa hasil ekspor, hingga penguatan sektor perbankan nasional.

Langkah tersebut kerap menuai pro dan kontra dari pelaku usaha asing karena dianggap menambah beban operasional. Namun pemerintah berulang kali menegaskan bahwa kebijakan itu dibuat demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri.

Di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi Kemenkeu menjadi penting untuk meredam kesimpangsiuran yang berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas kebijakan ekonomi Indonesia.

(Sumber: Kemenkeu RI)

Jangan Terlewatkan: Menkeu Purbaya Vs Bank Dunia: Ramalan Ekonomi RI 4,7 Persen Disebut Salah Hitung, Tunggu Permintaan Maaf?