
Koalisi Masyarakat Sipil. (Foto: Setara Institute)
Editor: A Rayyan K
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Polemik pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Ternate memicu gelombang kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan pelarangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (13/5/2026), koalisi mengecam tindakan aparat TNI yang disebut membubarkan kegiatan nonton bareng film tersebut. Mereka menilai langkah itu telah melampaui kewenangan institusi militer karena aktivitas pemutaran film merupakan ranah sipil yang dijamin konstitusi.
Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group menyebut tindakan pembubaran sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap kebebasan sipil.
“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945,” demikian isi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menegaskan bahwa TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kegiatan warga sipil, terlebih dalam bentuk ekspresi seni dan budaya.
Menurut koalisi, film merupakan bagian dari karya seni yang dilindungi oleh konstitusi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta hak kebebasan berekspresi. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menyaksikan dan mendiskusikan karya tersebut tanpa intimidasi.
Koalisi juga menyoroti Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran, termasuk medium seni dan film.
“Tindakan ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia,” tulis koalisi.
Tak hanya mengecam, koalisi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat yang dianggap melampaui batas kewenangan. Mereka meminta pemerintah memastikan agar TNI tidak melakukan tindakan represif terhadap aktivitas sipil yang sah menurut hukum.
Polemik film Pesta Babi belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah agenda pemutaran dan diskusi di beberapa daerah disebut batal digelar. Sebagian penyelenggara mengaku mendapat tekanan dari kelompok tertentu yang menganggap isi film kontroversial.
Di tengah kontroversi tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai turut angkat bicara. Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, penghentian atau pelarangan sebuah karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan yang sah. “Pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan oleh kelompok tertentu secara sepihak,” kata Pigai.
Pernyataan Menteri HAM itu dinilai mempertegas bahwa kebebasan berekspresi tetap dilindungi dalam negara demokrasi, meski terdapat perbedaan pandangan terhadap isi sebuah karya.
Di media sosial, polemik ini memunculkan perdebatan panjang. Sebagian publik menilai negara harus menjamin ruang diskusi dan kebebasan berkesenian. Namun di sisi lain, ada pula kelompok yang menganggap negara perlu mengawasi konten yang berpotensi memicu keresahan sosial.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi demokrasi Indonesia, khususnya terkait batas kewenangan aparat dan perlindungan hak sipil warga negara.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak TNI terkait tudingan pembubaran pemutaran film tersebut. Sementara publik terus menunggu kejelasan mengenai alasan pelarangan dan langkah evaluasi yang akan diambil pemerintah.
(Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil)
Jangan Terlewatkan Menteri HAM Pigai Buka Suara soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: “Harus Ada Putusan Pengadilan”
Posting Komentar untuk "Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI"